Curi Kotak Amal untuk Nginep di Hotel dan Biayai Wanita Penghibur

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 06 Agu 2021 19:56 WIB

Curi Kotak Amal untuk Nginep di Hotel dan Biayai Wanita Penghibur

i

Rahmat (30), pelaku pencurian kotak amal mushala yang berhasil diamankan polisi.

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Rahmat (30), warga Ulumuji, Pemalang harus berurusan dengan pihak kepolisian karena mencuri kotak amal mushala.

Pemuda yang berprofesi sebagai penjaga konter HP itu mencuri kotak amal untuk memenuhi gaya hidup mewahnya dan membiayai perempuan penghibur.

Baca Juga: Mentan Bolak Balik ke Lamongan Ingin Pastikan Programnya Terealisasi

Pemuda lajang ini tertangkap tangan mencongkel kotak amal di Musala Al- Falaq di Dusun Gagar Lor, Desa Sukobendu, Mantup, Lamongan.

"Sebelum ditangkap, pelaku beraksi sembari menyaru hendak salat Asar. Namun kedatangan orang asing di musala itu dicurigai sebagian jemaah," kata Kasubbag Humas Polres Lamongan Iptu Estu Kwindardi kepada wartawan di Mapolres Lamongan, Jumat (6/8/2021).

Jemaah yang curiga itu pun mencoba bersembunyi di balik tabir salah satu bagian musala. Benar dugaan jemaah, usai salat Asar pelaku pun melancarkan aksinya dengan terlebih dahulu keluar musala. Pelaku mengambil obeng dari motor. Sambil menenteng obeng, pelaku bergegas masuk ke musala dan beraksi mencongkel kotak amal lalu menguras isinya.

"Mendapati pelaku merusak kotak amal dan mencuri uang yang ada di dalamnya, saksi yang seorang diri itu tidak langsung mengamankannya. Ia menghubungi polisi yang sedang patroli sebelum tersangka jauh membawa motornya," ujar Estu.

Pelaku akhirnya terkejar dan tertangkap. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 unit motor Honda BeAT, 1 buah obeng warna kuning, dan tas hitam berisi uang kotak amal sebesar Rp 1,3 juta.

Baca Juga: Kurang Konsentrasi, Truk Tabrak Tronton

Dari hasil pengembangan pemeriksaan, pelaku sebelumnya sudah 4 kali mencuri kotak amal di Lamongan. Beberapa musala yang telah menjadi sasaran pelaku adalah musala belakang Plaza Lamongan, belakang Diler Kawasaki, belakang Lapas. dan belakang Terminal Lamongan.

"Musala yang di Desa Sukobendu, Kecamatan Mantup ini adalah aksinya yang kelima," kata Estu.

Dari pengakuan pelaku, lanjut Estu, dia sejatinya bekerja di salah satu konter di Gresik. Namun tuntutan hidupnya yang setiap hari harus membiayai perempuan penghibur, memaksa tersangka harus mencari tambahan dengan cara yang tidak halal. Bahkan berdasarkan pengakuan tersangka, selama tinggal di Gresik ia memilih menginap di hotel dan bukan tinggal di kos.

Baca Juga: Bocah di Lamongan Tewas Tenggelam di Telaga

"Sedang kita kembangkan sebab ada kemungkinan tersangka melakukan pencurian serupa di daerah lain dan kepada tersangka akan kami jerat dengan Pasal 362 KUHP," tandas Estu.

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU