Dana BOS tak Maksimal, Guru Honorer Wadul Dewan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 21 Jun 2021 19:07 WIB

Dana BOS tak Maksimal, Guru Honorer Wadul Dewan

i

Sejumlah guru honorer mengadu sial optimalisasi honor GTT/PTT ke Komisi IV DPRD Bondowoso.

SURABAYAPAGI.COM, Bondowoso - Dinilai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk guru honorer yang belum maksimal, sejumlah guru honorer yang tergabung dalam Forum honorer nonkategori (FHNK) mengadu ke Komisi IV DPRD Bondowoso.

Ketua FHNK, Syaifullah mengatakan pihaknya meminta agar pengoptimalan dana BOS untuk guru honorer betul-betul dilaksanakan.

Baca Juga: Ketersediaan Beras di Bondowoso Aman hingga Lebaran

Petunjuk teknis pengelolaan dana BOS reguler tertuang pada Permendikbud nomor 6 Tahun 2021.

"Banyak kurang singkron di juknisnya. Kadang-kadang di juknisnya sekian, tetapi diterimanya tidak sama," katanya, Senin (21/6).

Ia menjelaskan, berdasar Permendikbud nomor 6 Tahun 2021, penganggaran dana BOS untuk honor guru honorer maksimal 50 persen.

Namun, kenyataannya dana BOS untuk guru honorer di bawah 50 persen.

"Kami ingin sesuai Permendikbud (50 persen). Persentase 50 persen itu untuk honorer yang ber-NUPTK. Kalau yang non-NUPTK ada kebijakan lain. Perihal pembagian, itu kebijakan per lembaga," jelasnya.

Ia menyebut, total, ada sekitar 1.470 guru honorer nonkategori di Kabupaten Bondowoso.

Dari jumlah tersebut sekitar 800 orang yang punya Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Sementara sisanya belum memiliki NUPTK.

Baca Juga: P2G Tegas Tolak Program Makan Siang Gratis Anggarkan Dana BOS, Ini Alasannya

Anggota Komisi IV sekaligus Anggota Fraksi PPP, Sahlawi Zain mengungkapkan, memang penggunaan dana BOS untuk guru honorer bervariatif, tetapi tidak sampai angka maksimal 50 persen.

"Dalam petunjuk teknis penggunaan dana BOS untuk guru honorer 50 persen. Tetapi minimalnya tak diatur, artinya bergantung sekolah masing-masing," urainya.

Bila dinominalkan, lanjutnya, besaran honor mereka juga terbilang variatif.

Kalau sekolah dengan jumlah murid cukup banyak, maka mereka bisa menerima Rp 300 ribu per bulan. Ia menerangkan, sebenarnya pemaksimalan penggunaan BOS untuk honorer bergantung kepala sekolah di masing-masing satuan pendidikan.

"Memang Permendikbudnya begitu, tidak salah jika 50 persen digunakan untuk honor," paparnya.

Baca Juga: Dana Bosda Kota Mojokerto Naik Signifikan Menjadi Rp 23,6 Miliar

Terkait hal ini, pihaknya bakal berupaya agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Bondowoso menerbitkan surat ederan (SE) untuk mendorong kepala sekolah mengambil opsi maksimal dana BOS dalam pembiayaan honor guru honorer.

"Selain dana BOS, kami mendorong agar ada insentif daerah nanti," tandasnya.

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU