Dicekoki Miras, Gadis SMP Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 05 Jul 2020 18:36 WIB

Dicekoki Miras, Gadis SMP Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

i

Kuasa hukum korban saat melapor ke polisi. SP/Lim

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Peristiwa nahas menimpa Dahlia (bukan nama sebenarnya) gadis dibawah umur asal Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang.

Korban yang masih duduk dibangku SMP tersebut diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh temannya yang merupakan sesama pelajar.  

Baca Juga: Buntut Dugaan Kekerasan Seksual, Shifa Anindya Hartono Gantikan Melki Jadi Ketua BEM UI

Tragisnya, kejadian nahas tersebut terjadi dimomen ulang tahun korban pada awal pekan lalu.

Saat itu korban ditemukan tak sadarkan diri usai dicekoki miras di sebuah karaoke. Korban yang tak sadarkan diri usai dicekoki miras di karaoke justru ditemukan oleh warga di wisata pemandian Sumber Brutu Kedungjajang.

Warga yang menemukan korban dalam keadaan tak sadarkan diri itu akhirnya menolong korban dan mengantarkannya pulang.

Sementara itu, orang tua Dahlia mengaku kaget ketika putrinya diantarkan warga. Tak ingin terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, orang tua korban akhirnya membawa Dahlia ke klinik KHM 2 Klakah. Korban sempat dirawat inap pasca dirujuk ke rumah sakit Lumajang.

Usai kondisi korban mulai membaik, Dahlia mulai menceritakan kejadian nahas yang menimpanya.

Mendapati hal itu, orang tua korban langsung melaporkan apa yang menimpa anak mereka kepada polisi.

Dari informasi yang didapat, korban mengaku diajak teman perempuannya berinisial BL untuk minum dan ngeroom di salah satu tempat karaoke. Ajakan tersebut awalnya ditolak oleh korban dengan dalih ia masih mengenakan seragam sekolah.

Namun BL terus merayu korban untuk menyetujui ajakannya, bahkan ia menawarkan baju miliknya untuk dipakai korban sebagai ganti. Atas hal itu korban tidak bisa menolak dan akhirnya setuju dengan ajakan BL.

Setibanya di tempat karaoke, korban dan BL tidak sendirian. Disana sudah berkumpul beberapa teman sekolah laki-laki, serta hidangan hingga minuman sudah tertata rapi tak ubahnya seperti pesta.

Setelah mereka masuk, BL menyodorkan minuman ‘diduga’ miras kepada korban.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Anak Divonis Pidana 1 Tahun dan Restitusi Sebesar RP 9 Juta

"Tarus saya dikasi minum lagi, saat itu 'BL' yang ngasi, dan terus, lalu saya tidak ingat wes," imbuhnya.

Sementara itu, orang tua korban melalui kuasa hukumnya Dummy Hidayat SH mengaku telah melayangkan surat aduan ke unit PPA Polres Lumajang pada Jum’at (3/7) kemarin.

"Iya benar, surat aduannya sudah masuk ke polres Lumajang terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, yang diduga dilakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama yaitu, SHL, HNF NVL, IDR, FRS, HDN dan juga turut terlapor BL (perempuan). Para terlapor ini adalah teman dan kakak kelas pelapor disalah satu sekolah kejuruan di Klakah," kata Dummy Hidayat, dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2020).

Lanjut  Dummy, sesuai UU perlindungan anak, bahwa anak harus mendapatkan hak-haknya yaitu terbebas dari kekerasan dari pihak manapun juga. Karena anak merupakan aset bangsa dan penerus cita-cita bangsa yang harus dijaga, dipelihara, dilindungi dan dipersiapkan sebaik mungkin agar kelak bisa menjadi penerus bangsa yang bisa diandalkan.

Akibat  kekerasan yang dialami, menurut Dummy tentunya berpengaruh besar pada kondisi kesehatan anak baik fisik, psikologis dan sosial bagi korban.

"Korban berhak mendapatkan perlindungan, artinya segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi korban dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi dari siapapun juga," imbuh Dummy.

Baca Juga: Viral Kasus Pernikahan Sesama Jenis di Surabaya, Korban Diancam Dibunuh Jika Tak Layani Berhubungan Badan

Beredar kabar jika perkara itu sudah selesai dan ditempuh dengan cara kekeluargaan, hal itu dibantah oleh kuasa hukum orang tua 'korban

"Itu tidak benar. Hingga saat ini, belum ada kata damai, terlebih secara tertulis, itu tidak ada, proses perkara ini masih terus berjalan," pungkas Dummy. (Lim)

 

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU