Dilaporkan Miliki Senpi Illegal, Pengedar Sabu Diringkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 08 Jun 2020 21:26 WIB

Dilaporkan Miliki Senpi Illegal, Pengedar Sabu Diringkus

i

Barang bukti saat diamankan di Polres Sumenep.

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep – Akibat menyimpan barang haram narkotika jenis sabu, seorang pria asal Sumenep diamankan aparat.

Baca Juga: Waduh, BNNP Temukan Modus Baru Cookies Sabu, Pelakunya Mahasiswa di Makassar

Pelaku yang diketahui bernama Elly Yanto (37), warga Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep dibekuk anggota Kodim 0827 yang kemudian diserahkan ke Satnarkoba Polres Sumenep.

“Tersangka Elly ditangkap anggota Kodim 0827, kemudian diserahkan ke Satnarkoba Polres Sumenep,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu (07/06/2020).

Penangkapan tersangka bermula saat adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka diduga memiliki senjata api (senpi) illegal.

Anggota KOdim 0827 yang mendapati informasi tersebut langsung menindaklanjuti dengan melakukan penggeldahan di kediaman tersangka.

Bukannya menemukan senjata api (senpi) illegal sesuai informasi, anggota kodim justru mendapati barang haram narkoba jenis sabu sebanyak dua poket yang disimpan tersangka di samping halaman rumahnya.

Baca Juga: BNN Kabupaten Blitar Ungkap 3 Kasus Peredaran Sabu-sabu dan Merehab 29 Orang Pecandu Sepanjang 2023

“Tapi dalam penggeledahan rumah oleh anggota Intel Kodim 0827 Sumenep, justru ditemukan barang bukti sabu dua poket sabu yang disimpan di samping halaman rumah tersangka. Sabu itu ditutupi dengan batu,” ungkap Widiarti.

Dua poket sabu itu masing-masing disimpan pada kotak plastik dan dompet kecil warna hitam, dibungkus lagi dengan plastik kresek warna hitam. Tersangka berikut barang bukti berupa sabu kemudian dibawa dan diserahkan oleh anggota Intel Kodim 082 ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Dua poket sabu yang disimpan tersangka masing-masing dengan berat kotor 1,16 gram dan 1,28 gram. Sehingga berat keseluruhan 2,44 gram,” ungkapnya.

Selain sabu, dalam penggeledahan itu petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 950.000. Uang itu diduga merupakan hasil penjualan sabu.

Baca Juga: Polsek Cerme Grebek Rumah Kos Lokasi Penyimpanan Sabu di Cerme Kidul

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terangnya. 

 

 

Editor : Moch Ilham

Tag :

BERITA TERBARU