Dipanggil Ketiga Kalinya, Makelar Tanah RTH Bandung Jangan Mangkir

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Jun 2020 13:07 WIB

Dipanggil Ketiga Kalinya, Makelar Tanah RTH Bandung Jangan Mangkir

i

Suasana ruang terbuka hijau di Bandung. SP/MP

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Dua kali mangkir dengan alasan sakit, KPK terus menjadwalkan ulang untuk pemanggilan makelar tanah RTH Bandung, Dadang Suganda.

Dadang Suganda merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Dadang diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp 30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

Diketahui, Sebelum Dadang, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni, mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung, Herry Nurhayat (NH); serta dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).

Baca Juga: Uangnya Rp 40 M Disita KPK, Mantan Mentan Panik

Terkait mangkirnya Dadang Suganda, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013 Dadang Suganda memenuhi panggilan penyidik KPK pada Jumat, 26 Juni 2020 yang mana ini merupakan pemanggilan ketiga kalinya dan tidak mangkir.

Sebelumnya, Dadang sempat tak memenuhi panggilan penyidik KPK sebanyak dua kali, yaitu pada Jumat, 19 Juni 2020, dan Selasa, 23 Juni 2020 dengan alasan sakit.

Baca Juga: KPK tak Gentar Bupati Sidoarjo, Ajukan Praperadilan

"Untuk itu penyidik KPK memanggil kembali yang bersangkutan, Jumat, 26 Juni 2020. KPK mengingatkan tersangka DS (Dadang) untuk kooperatif dan hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (25/6).

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU