Disiplinkan Prokes, 10 Warga Kota Kediri Terjaring Operasi Yustisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 09 Nov 2020 18:00 WIB

Disiplinkan Prokes, 10 Warga Kota Kediri Terjaring Operasi Yustisi

i

Petugas memberikan sanksi kepada para pelanggar. SP/Can

 

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Petugas gabungan terdiri dari Polri, Satpol PP, PM, dan TNI menggelar operasi yustisi secara rutin setiap hari baik siang dan malam untuk mendisiplinkan warga Kota Kediri agar melaksanakan protokol kesehatan. Hari ini, sejumlah 10 orang warga terjaring operasi yustisi yang digelar di Bandar Ngalim, Kecamatan Mojoroto, Senin (9/11/2020).

Baca Juga: 'Barok' ASN Satpol PP Gresik Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

“Operasi ini bertujuan untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan untuk keselamatan masyarakat,” kata M. Ferry Djatmiko, Plt. Kasatpol PP Kota Kediri. Operasi yustisi ini berdasarkan Perda Provinsi Jatim No.  2 th 2020 dan Perwali Kota Kediri No. 32 tahun 2020.

Petugas mulai bersiaga di jalan pukul 13.00 WIB kemudian menyetop para pengendara baik pengendara mobil dan pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan masker. Kebanyakan warga mengira operasi yustisi kelengkapan kendaraan. Beberapa warga menyodorkan SIM dan STNK kepada petugas, padahal yang dilihat adalah penggunaan masker. Operasi berlangsung sekitar 1 jam. 

“Hari ini tadi 10 orang pelanggar yang akan kita sidangkan tipiring (tindak pidana ringan) di Kantor Pengadilan Negeri Kota Kediri,” kata Yuni Widianto, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Pol PP Kota Kediri. Sidang diselenggarakan setiap hari Senin, sesuai dengan Perda, denda maksimal sebanyak Rp 500.000,- atau denda kurungan maksimal 3 bulan. 

Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Anggaran Mamin Satpol PP Jombang, Aktivis Desak Copot Oknum ASN

“Hasil denda dimasukan ke dalam khas daerah Kota Kediri melalui Bank Jatim Cabang Kediri,” tambah Yuni. 

Sejak operasi yustisi digelar pada pertengahan September 2020, sejumlah 430 orang sudah ditipiring. Rata-rata pelanggaran terkait masker dan physical distancing (jaga jarak). 

Menurut Yuni, ada 2 sistem operasi yustisi yang diterapkan oleh petugas gabungan Polri, Satpol PP, PM dan TNI yaitu sistem di tempat dengan pemeriksaan terhadap pengguna. Yang kedua sistem operasi yustisi keliling di tempat tempat keramaian seperti mal, kafe, dan angkringan. Biasanya yang terjaring pada operasi malam karena pelanggaran tidak mengenakan masker dan tidak jaga jarak. Operasi malam ini dilaksanakan pada pukul 20.00 WIB sampai selesai. 

Baca Juga: Gudang Peluru Kadaluarsa Milik Kodam Terbakar, Tanpa Korban

Operasi ini akan terus dilaksanakan dengan waktu dan tempat acak untuk memastikan masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan. Can

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU