Ditagih Bayar Minuman, Polisi Tembak 3 Warga

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Feb 2021 20:39 WIB

Ditagih Bayar Minuman, Polisi Tembak 3 Warga

i

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Martabat kepolisian kembali tercoreng. Setelah sebelumnya seorang kapolsek dan 11 anggota kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu, kali ini seorang bripka melakukan aksi koboi di sebuah cafe di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Dalam aksi tersebut 3 orang tewas bersimbah darah dan satu orang terluka.

Baca Juga: Jenderal TNI Kecolongan Pelat Nomor, Lapor Polisi

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, pelaku penembakan merupakan anggota Polsek Kalideres berinisial CS, dan korban tewas adalah anggota TNI AD yang juga keamanan RM Cafe berinisal S, Bar boy waiter berinisial FSS, dan kasir RM Cafe berinisial M. Lalu korban luka Manager RM Cafe berinisial HA.

"Kepada pelaku pagi ini dilakukan pemeriksaan maraton, olah TKP, sehingga sudah didapatkan dua bukti untuk diproses secara pidana. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 KUHP (pasal pembunuhan)," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Berdasarkan laporan, peristiwa ini bermula ketika pelaku yang diduga anggota polisi ditagih membayar minuman sebesar Rp3,3 juta. Namun pelaku tak mau membayar.

S yang bertugas sebagai keamanan menegur pelaku. Adu mulut antara mereka berdua tak terhindarkan. Tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata api. Pelaku langsung menembakkan ke tiga korban secara bergantian.

Baca Juga: Warga Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan

Selain dijerat secara hukum pidana, Fadil menambahkan tersangka Bripka CS akan diproses secara internal Polri. Fadil memastikan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku sampai dipecat dari Polri.

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa angkat bicara soal penembakan oleh oknum polisi berinisial Bripka CS di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), yang menewaskan satu prajurit TNI AD. Andika mempercayakan proses hukum sesuai mekanisme peradilan umum yang berlaku.

Terpisah, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas kasus tersebut, setiap polisi akan dilarang masuk ke tempat hiburan untuk minum-minuman keras. Propam Polri juga akan menertibkan polisi yang minum minuman keras serta menyalahgunakan narkoba.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

"Selanjutnya, Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba," ujar Sambo melalui keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).

Kemudian, Sambo mengatakan pihaknya akan mengecek track record dari setiap anggota Polri, termasuk prosedur pemegang senjata api di setiap wilayah. Pengecekan ini termasuk tes psikologis, latihan menembak, hingga catatan perilaku setiap anggota. 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU