Diteriaki Huuuu! Majelis Hakim yang Vonis Irjen Teddy

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 09 Mei 2023 21:11 WIB

Diteriaki Huuuu! Majelis Hakim yang Vonis Irjen Teddy

i

Ekspresi Irjen Teddy Minahasa tersenyum dan mengepalkan tangan serta sesekali melambaikan tangan ke arah pengunjung sidang, usai pembacaan vonis, di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Putusannya Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa yang Tuntut Hukuman Mati. Meski Demikian Mantan Kapolres Malang dan Ajudan Wapres Jusuf Kalla, Langsung Tersenyum Usai Dengarkan Putusan 

 

Baca Juga: Bripka Nuril Dicopot dari Kanit Binmas, Gegara Sang Istri Lakukan Cyberbullying

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, masih bisa tersenyum, usai dijatuhi vonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Karuan saja, usai pembacaan hukuman, Majelis Hakim oleh pengunjung berteriak Huuuuu.

Hakim menilai Teddy, bersalah turut serta mengedarkan sabu barang bukti. Menurut seorang guru bahasa Indonesia, "Huuu...," dapat di dimaknai nada yang mengandung cemoohan.

Teddy, sempat mengepalkan tangan dan tersenyum seusai sidang. Mantan Kapolres Malang Kota ini juga sempat melambaikan tangan sebelum meninggalkan ruang sidang.

Mantan ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla, ini dinyatakan melakukan penyalahgunaan narkotika barang bukti 5 kg sabu. Majelis hakim mengutip kesaksian dua ahli dari BNN dan Hukum pidana bahwa barang bukti sabu tak boleh untuk under cover, apalagi ditukar dan diperjual belikan.

Perbuatan terdakwa Teddy, Dody sampai Linda, adalah perbuatan melawan hukum, sebab edarkan sabu barang bukti hanya untuk pengembangan pengetahuan.

Setelah mempertimbangkan keterangan saksi, alat bukti elektronika, kesaksian ahli, Majelis hakim yakin tedakwa Teddy melakukan perbuatan melawan hukum memperjual belikan sabu untuk mendapat keuntungan.

Dalam transaksi jual beli 1.000 gram dari 5.ribu sabu ke Linda, terdakwa sempat kecewa Linda diberi komosi Rp 50 juta. Seharusnya cukup Rp 30 Juta. Meski kecewa, terdakwa Teddy mau menerima hasil penjualan Sabu sebesar Rp 300 juta. Uang ini sudah ditukar mata uang dollar Singapura, sebesar $ 27.000. Penyerahan dilakukan Doddy ke Teddy, di rumah Teddy, yang di Jakarta. Teddy oleh Hakim dinilai melakukan pemberatan dalam putusan, karena telah menikmati keuntungan hasil penjualan sabu barang bukti (barbuk).

 

Teddy Libatkan 6 Terdakwa

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Keenam terdakwa kini masih menunggu sidang pembacaan putusan yang akan digelar, Rabu (10/5/2023) hari ini.

Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengaku masih pikir-pikir mengajukan banding atas vonis seumur hidup penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. "Enggak, belum (banding), kita masih mikir-mikir ya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Kendati demikian, Iwan mengaku siap menghadapi segala upaya hukum yang dilakukan oleh Teddy Minahasa.

Teddy dijatuhi hukuman pidana seumur hidup penjara oleh hakim karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Teddy Minahasa dihukum mati.

 

Teddy Ajukan Banding

Sebelumnya jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba. Teddy dituntut hukuman mati. Irjen Teddy akan mengajukan banding.

Baca Juga: MA Ungkap Alasan Korting Ferdy Sambo, Mengabdi 30 Tahun di Polri dan Akui Kesalahan

"Barusan diminta banding terhadap putusan hakim yang meng-copy paste surat dakwaan jaksa," kata pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea, usai sidang di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

 

Perbuatan Irjen Teddy Ganti Sabu

Terungkap dalam sidang, Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra disebut memerintahkan anak buahnya, Dody Prawiranegara yang saat itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi untuk ditukar dengan tawas. Lalu, sabu sitaan yang diganti tawas itu dijual Teddy dkk.

Kejadian berlangsung 14 Mei 2022, di Kepolisian Resor (Polres) Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Saat itu Polres Bukit Tinggi,melakukan penangkapan terkait dengan peredaran narkotika dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,387 Kg.

Hasil tangkapan itu lalu dilaporkan Dody ke atasannya saat itu, yakin Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumatera Barat. Atas laporan tersebut saksi Teddy Minahasa memerintahkan Dody untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kilogram.

Tiga hari selanjutnya, Dody kembali meminta arahan ke Teddy untuk merilis hasil tangkapan itu. Meminta meminta petunjuk mengenai waktu pelaksanaan publikasi penangkapan 41,4 Kg itu.

Pada saat itu, Teddy memerintahkan Dody untuk mengganti barang sabu sitaan itu diganti tawas. Dalihnya untuk bonus anggota.

 

Pesan Irjen Teddy, Usai Rilis

Baca Juga: Sambo Mesti Bayar Restitusi ke Keluarga Yoshua

Baru pada 21 Mei 2022 sekira pukul 09.00 WIB, Polres Bukit Tinggi melakukan press release yang dihadiri Teddy beserta para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumatera Barat di Aula Polres Bukit Tinggi.

Setelah melaksanakan press release, Teddy Minahasa Putra kembali ke Padang. Tapi pukul 21.13 WIB, Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada AKBP Doddy, Kapolres Bukit tinggi, untuk mengusahakan agar pengambilan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10.000 gram dan ditukar dengan tawas.

Pada tanggal 15 Juni 2022, Teddy beserta para Pejabat Utama (PJU) Polda datang di Polres Bukit Tinggi dalam rangka pemusnahan barang bukti narkotika yang sebagiannya telah diganti tawas.

Dari total barang bukti narkotika jenis sabu yang seberat 41,4 kilogram yang dimusnahkan saat itu hanya seberat 35 kilogram.

 

Sisa Sabu Diperjualbelikan Teddy

Dari sabu yang tersisa itu, yang tidak dimusnahkan karena pemusnahannya diganti tawas, kemudian diduga diperjualbelikan oleh Teddy dkk.

Ia disebut telah mengantongi Rp 300 juta dari penjualan barang haram itu. Tindakan dugaan penjualan ini dilakukan Teddy bersama mantan anak buahnya, eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Dody kemudian dibantu seorang bernama Syamsul Ma'arif.

Linda Pujiastuti alias Anita sangat yakin mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa menerima uang SGD 27.300 atau Rp 300 juta hasil penjualan sabu sitaan dari mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Saat didampingi Henry Yosodiningrat, Teddy Minahasa mengatakan penyisihan 1 persen dari total 41,4 persen barang bukti Polres Bukittinggi. Namun Teddy mengklaim penyisihan barang bukti itu untuk keperluan operasi narkoba dengan teknik undercover control delivery. n erc/jk/cr4/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU