DKRTH Diduga Gunakan APBD untuk Kampanye Eri-Armuji

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 18 Nov 2020 22:08 WIB

DKRTH Diduga Gunakan APBD untuk Kampanye Eri-Armuji

i

Ketua KIPP Jatim Novli Thyssen melapor Plt Kepala DKRTH ke KASN di Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Dilaporkan KIPP Jatim ke KASN

 

Baca Juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Plt Kepala DKRTH Kota Surabaya Anna Fajriatin dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Langkah pelaporan yang dilakukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Jawa Timur, atas dasar dugaan Anna menggunakan APBD program bantuan lampu penerangan LED untuk kampanye pemenangan paslon Eri Cahyadi dan Armuji.

Ketua KIPP Jawa Timur Novli Bernado Thyssen menjelaskan, 6 November 2020 lalu, KIPP Jawa Timur menerima laporan aduan masyarakat tentang netralitas Aparatur Sipil Negara. "Kami menerima aduan netralitas ASN dalam hal dugaan penyalahgunaan kewenangan, program, kepala DKRTH dalam memfasilitasi pemberian bantuan LED untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 53 buah atas permintaan warga RW 03 Kelurahan Asem Rowo Kota Surabaya," ujar Novly, Rabu (18/11/2020).

Novli menegaskan, berdasarkan pemantauan media monitoring, KIPP Jatim juga menemukan kebijakan yang sama dari Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya dalam pemberian bantuan penerangan LED di Menur dan Bangunrejo. Pemberian itu diawali dengan adanya kampanye tatap muka antara calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya dengan masyarakat.

"Pemberian bantuan LED sebanyak 53 buah kepada warga kelurahan Asem rowo dan warga Menur dan Bangunsari patut diduga tidak sesuai dengan prosedur, tata cara, mekanisme pengajuan bantuan sebagaimana di atur di dalam regulasi. Hal tersebut dapat diketahui dari surat permohonan bantuan yang tidak tertera tanggal pembuatan surat. Bahwa pengajuan permintaan bantuan dengan realisasi pemberian bantuan sangat singkat dan patut diduga tidak melalui proses pembahasan dalam pengambilan kebijakan," ungkapnya.

Menurutnya,  pemberian bantuan LED oleh DKRTH Surabaya kepada warga di tiga daerah wilayah di Kota Surabaya, yakni Asem Rowo, Menur, dan Bangunrejo dalam memasuki tahapan kampanye walikota dan wakil walikota Surabaya tahun 2020 patut diduga ada kepentingan politik. Dugaannya pemberian itu untuk kampanye pemenangan calon walikota dan wakil walikota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji.

"Pemberian itu diduga menyalahi prosedur, tidak melalui pembahasan dalam Rencana Kerja Pemerintahan Daerah  (RKPD) sebagai basis dalam penyusunan APBD. Sehingga patut diduga pengunaan APBD tersebut tidak terencana dan tidak masuk dalam skema anggaran, melainkan hanya untuk memikat simpati pemilih agar mempengaruhi hak pilih masyarakat kepada pasangan calon walikota dan wakil walikota Eri Cahyadi dan Armuji," terangnya.

Selain melaporkan Plt kepala DKRTH, program lomba kebersihan lingkungan Surabaya Smart City (SSC) yang diinisiasi oleh dinas DKRTH Kota Surabaya turut dilaporkan. Novli menduga, program itu  dipergunakan untuk kepentingan kampanye pemenangan Eri Cahyadi-Armuji.

Berdasarkan laporan masyarakat, kata Novli, ditemukan mobil operasional panitia yang dibranding dengan gambar pasangan calon Eri Cahyadi-Armuji. Selain itu, panitia penyelenggara berkampanye mengajak masyarakat untuk memilih pasangan Eri Cahyadi dan Armuji.

Baca Juga: KPU Surabaya Paparkan Seleksi Calon Panitia Pemilihan Gubernur dan Walikota Tahun 2024

Atas temuan aduan masyarakat itu, Novli menilai kebijakan Plt Kepala DKRTH Surabaya diduga melanggar asas netralitas sebagai pejabat publik. Hal itu bertentangan dengan undang undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, dan Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.

Novli mengaku melampirkan beberapa bukti pendukung laporan. Diantaranya adalah  chat Whatshapp komunikasi antara seorang warga yang diduga merupakan warga RW 3 Kelurahan Asem Rowo dengan calon wakil wali kota Surabaya Armuji.

Dalam komunikasi melalui chat Whatshapp tersebut sangat jelas bahwa pemberian bantuan LED oleh DKRTH Kota Surabaya kepada warga RW 3 Kelurahan Asem Rowo adalah bagian dari bentuk janji kampanye Wakil Walikota Surabaya Armuji kepada warga RW 3 Kelurahan Asem Rowo untuk membantu memfasilitasi pemberian bantuan 53 buah LED.

"Yang kemudian patut diduga terdapat komunikasi antara calon wakil walikota Surabaya Armuji dengan Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya untuk segera merealisasikan pemberian bantuan LED sebanyak 53 buah kepada warga RW 3 Kelurahan Asem Rowo Kota Surabaya," tandasnya.

 

Baca Juga: Gibran Absen di Otoda 2024 Surabaya, Mendagri Tito Bocorkan Alasannya

DKRTH Surabaya Membantah

Terpisah, Anna Fajriatin, Plt Kepala DKRTH Surabaya membantah adanya kepentingan politik dalam pemberian bantuan penerangan jalan LED untuk warga. “Tidak ada kaitannya sama sekali. Penyediaan lampu PJU dan penggantian lampu merkuri dengan lampu LED itu memang program DKRTH,” kata Anna.

Artinya, kata Anna, program bantuan lampu itu adalah program berkelanjutan dalam RPJMD Surabaya 2020 yang mana pengadaannya sudah termuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah.

“Jadi begini. Beberapa tahun lalu pemasangan PJU masih menggunakan lampu merkuri yang warna kuning itu. Untuk efisiensi, kami ganti dengan LED. Itu untuk semua titik lokasi tidak khusus untuk satu lokasi tertentu,” katanya.

Saat ini penggantian LED untuk PJU masih akan dilakukan di 19 ribu titik di Surabaya. Total PJU yang ada di Kota Surabaya, kata Anna, sebanyak 85 ribu titik. Dia juga mengakui penggantian itu juga dilakukan secara insidentil.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU