Dukungan terkait Penindakan Pasar Manikam di Kota Sumenep Terus Bermunculan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 12 Okt 2021 16:41 WIB

Dukungan terkait Penindakan Pasar Manikam di Kota Sumenep Terus Bermunculan

i

Abdullah, Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat, Sumenep Perlu Reformasi (Super). SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Keberadaan Pasar Manikam di Jantung kota Sumenep menjadi pusat perhatian dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kab. Sumenep

Salah satunya Lembaga Swadaya Masyarakat, Sumenep Perlu Reformasi (SUPER). Abdullah anggota LSM Supermengatakan, pihaknya sangat mendukung masyarakat Kelurahan Bangselok untuk sama-sama mendesak Pemerintah Kab. Sumenep melakukan penertiban tata kota. Katanya kepada Surabaya pagi Selasa (12/10)

Baca Juga: Pelapor Tanah Kas Desa di Sumenep, Janji Ungkap Kasus Lebih Besar dengan Pelaku Sama

"Saya bersama Masyarakat Kelurahan Bangselok, untuk mendesak pemerintah lakukan penertiban tata kota" jelasnya

Menurut, Dulla sapaan akrabnya, pihaknya telah mendatangi Kasatpol PP Sumenep, sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) di Kab. Sumenep.

Ia mengatakan, satpol PP akan melakukan penertiban segera setelah pihaknya (Satpol PP) mengirim surat ke kelurahan dan instansi terkait terlebih dahulu.

"Saya akan lakukan sidak secepatnya, namun sebelum itu saya mau berkirim surat dulu kepada kelurahan dan dinas terkait" ungkap Dulla meniru pernyataan kasatpol PP Sumenep.

Baca Juga: Pemkab Sumenep Gelar Festival Led Lebaran Hari Ketupat 2024 di Pantai Lombang Sumenep

Dulla sangat menyayangkan pemerintah yang dinilai abai dalam upaya penertiban tata kota, padahal sudah jelas keberadaan pasar Manikam itu di jantung kota.

"Seharusnya Satpol PP tidak harus menunggu instruksi dari siapapun, jika keberadaannya sudah tidak jelas dan mengganggu ketertiban, sudah sepatutnya diberikan tindakan berupa pelanggaran ataupun sanksi" tegasnya.

Untuk diketahui, keberadaan Pasar Manikam persis di Jantung kota dan akses jalan menuju jalan protokol.

Baca Juga: 'Barok' ASN Satpol PP Gresik Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

Sementara Kasatpol PP Sumenep, Purwo Edy Prasetya belum bisa memberikan komentar saat hendak dikonfirmasi yang bersangkutan sedang ada kegiatan di luar.

" Pak Kasat sedang keluar Mas, balik lagi nanti,” kata salah satu stafnya. Ar

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU