Home / Hukum dan Kriminal : Tewasnya Mahasiswa Poltekpel Surabaya

Dulu Dipelonco, Sekarang Lampiaskan Dendam ke Yunior

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 19 Feb 2023 19:52 WIB

Dulu Dipelonco, Sekarang Lampiaskan Dendam ke Yunior

i

Tersangka AJP saat dirilis depan wartawan di Polrestabes Surabaya. SP/Ariandi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - AJP (19) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Muhammad Rio Ferdinan Anwar, mahasiswa Politeknik Pelayaran Surabaya yang meninggal dalam kondisi tak wajar di dalam asrama.

AJP kini mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya.

Baca Juga: Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan

Tak mau sendirian ditahan, AJP mulai berani menyebut kalau ada tiga taruna terlibat dalam kasus tersebut.

Tiga taruna itu ialah DF, KN, SN. Peran DF disebut sebagai dalang lantaran orang yang menyuruh AJP menghajar Rio. Sedangkan, KN dan SN menyaksikan AJP memukuli Rio di dalam toilet hingga tewas.

Di depan awak media, AJP menjelaskan kenapa ia menganiaya RF (korban) di kamar mandi dengan dua pukulan mutlak di bagian perut hingga menyebabkan RF tewas. “Pada awalnya memang dulu saya ada pengalaman di situ (kamar mandi),” ujar AJP.

Saat ditanya lebih lanjut apakah dirinya pernah menjadi korban, AJP hanya mengangguk membenarkan pertanyaan wartawan. AJP juga mengakui jika kekesalannya terhadap korban lantaran sering menerima informasi jika RF kurang respek terhadap para seniornya.

“Motifnya rekan saya pernah bilang ini junior apatis sekali. Kepada senior tidak respek,” imbuhnya.

Ditanya terkait tiga orang temannya yang mengantar korban ke kamar mandi, AJP mengaku jika dirinya tidak mengajak rekannya tersebut. “Awalnya saya sendirian tiba-tiba banyak yang ikut. Awalnya tidak mau memukul. Hanya berbicara. Biar yang lain mulai respek begitu pak,” pungkasnya.

Terbaru, Satreskrim Polrestabes Surabaya telah memeriksa 21 saksi untuk menetapkan tersangka baru. Perlu diketahui, sejauh ini Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya baru menetapkan satu tersangka.

Baca Juga: Tahanan Polsek Dukuh Pakis Kabur saat Libur Lebaran

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M Fakih mengatakan, pihaknya terus bekerja untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas. Ia meminta semua pihak bersabar untuk memberikan ruang kepada penyidik bekerja dengan maksimal.

“Sudah 21 saksi diperiksa. Sementara tersangka masih satu (AJP). Pasti kami usut tuntas dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ujar Fakih, Sabtu (19/2).

Keterangan AJP menjadi bukti kalau budaya-budaya perpeloncoan senior di dunia pendidikan masih lestari.

Catatan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) empat dosa besar dunia pendidikan sepanjang tahun 2022. Di antaranya kekerasan seksual, bullying, kekerasan fisik, intoleran.

Rio menambah daftar panjang korban kasus kekerasan di dunia pendidikan. Polisi saat ini tengah memperdalam siapa-siapa saja yang terlibat. Sebanyak 21 orang telah diperiksa.

Baca Juga: Kru Bus Adu Jotos dengan Pengemudi Avanza di Bojonegoro

Muhammad Yani ayah korban berharap dari pemeriksaan puluhan orang itu ada titik terang siapa saja yang menghajar Rio hingga tewas. Kemudian jumlah tersangka dapat bertambah. Karena menurutnya perbuatan DF, KN, dan SN dapat dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Siapa pun yang menyuruh orang lain berbuat jahat lalu ada yang melihat semua dianggap membantu kejahatan. Saya harap semua ditangkap serta dihukum seberat-beratnya," pungkasnya.

Mohammad Yani, ayah almarhum Rio mengatakan sempat bertemu AJP di Polrestabes Surabaya. AJP saat itu merengek meminta maaf kepada Yani. AJP kemudian mengaku kalau menganiaya Rio atas perintah Gading.

"Saya dapat info kalau penyidik akan segera melakukan gelar perkara. Dari situ, Insya Allah tersangka bisa bertambah," pungkasnya beberapa waktu lalu. Ari

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU