Edarkan Pil Dobel L, 2 Kuli Diamankan Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 10 Okt 2021 19:00 WIB

Edarkan Pil Dobel L, 2 Kuli Diamankan Polisi

i

Kedua pelaku saat diamankan polisi

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dua warga Puncu diamankan Satresnarkoba Polres Kediri. Keduanya diamankan karena terindikasi sebagai pengedar okerbaya. Selain mengamankan kedua pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti 560 butir pil dobel.

Kedua tersangka yang diamankan oleh polisi ini adalah Agus Darmawan (32) dan Koirul Hadi Susilo (33) yang sama-sama warga Puncu, Kediri.

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

Sehari-hari, keduanya bekerja sebagai kuli atau pekerja serabutan.

Kasat Narkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara menjelaskan, kedua tersangka berhasil diamankan berawal dari laporan masyarakat.

"Kami dengar akan ada transaksi narkoba di sebuah rumah wilayah Kecamatan Puncu. Langsung anggota saya perintahkan untuk lakukan penyelidikan. Hasilnya kami amankan dua orang, yakni AD dan KH yang kedapatan hendak menjual narkoba," ujarnya, Sabtu (9/10/2021).

Saat hendak diamankan, pelaku berusaha melarikan diri.

Baca Juga: Keluarga Korban Tolak Restorative Justice

"Anggota kami dengan sigap amankan pelaku dan kita temukan ratusan pil dobel L yang disembunyikan di lemari rumah salah satu pelaku," imbuhnya.

Sementara itu, dari tangan pelaku, polisi berhasil sita 560 butir pil dobel L, dan dua ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

"Kedua tersangka mengakui jika itu adalah barang miliknya. Kami amankan barang bukti dan tersangka untuk dibawa ke Polres Kediri," tutur AKP Ridwan Sahara.

Baca Juga: Ditinggal Belanja, Rumah Dibobol Tetangga

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.



 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU