Inpres 1 Tahun 2022 Bikin BPJS Kesehatan Semakin Sakti

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 21 Feb 2022 14:12 WIB

Inpres 1 Tahun 2022 Bikin BPJS Kesehatan Semakin Sakti

i

Warga yang ingin membuat SIM, STNK, melaksanakan ibadah Haji atau Umrah, bahkan jual beli tanah harus memiliki kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat/ Foto: Doc. SP

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2022. Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang ditandatangani Joko Widodo (Jokowi) sejak 6 Januari 2022 lalu, seolah memberikan angin segar bagi BPJS Kesehatan.

Mengapa tidak? Badan usaha plat merah ini, secara legal formal diberikan akses kemudahan dalam menambah jumlah kepesertaan anggota.

Baca Juga: Politisi Jalin Politik Silaturahmi

Hal ini terlihat dalam instruksi itu, Jokowi memerintahkan kepada 30 menteri dan pimpinan lembaga negara untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.

Salah satunya adalah dengan memasukan dokumen kepesertaan BPJS Kesehatan dalam syarat pengurusan administrasi di 30 kementrian dan Lembaga tersebut. Atau dengan kata lain, adanya instruksi ini, membuat BPJS Kesehatan semakin sakti karena sangat diperlukan sebagai syarat dalam segala bidang terutama dalam hal pelayanan publik.

Dari penelusuran Surabaya Pagi, beberapa layanan publik yang mengharusnya untuk menggunakan kepesertaan BPJS Kesehatan diantaranya adalah:

Jual Beli Tanah

Per tanggal 1 Maret 2022, proses jual beli tanah di seluruh wilayah Indonesia wajib menyertakan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. Bahkan Presiden juga telah meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Tak hanya itu, ATR/BPN juga telah mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah per 1 Maret 2022 mendatang.

Aturan dari ATR/BPN ini dikuatkan dengan keluarnya surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 yang ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana.

"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," tulis surat tersebut dikutip Surabaya Pagi, Senin (21/02/2021).

Adapun surat tersebut menyatakan bahwa aturan ini sesuai dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

Lebih lanjut, surat tersebut menjelaskan bahwa JKN bersifat wajib alias mandatory dan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan mekanisme asuransi kesehatan sosial.

Syarat SIM, STNK, SKCK

Presiden melalui instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 itu, juga meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” tulis Inpres tersebut.

Bahkan pihak kepolisian melalui Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin mengatakan, sudah ada sosialisasi dari kepolisian RI terkait inpres tersebut.

Untuk pelayanan STNK, ia menyebut saat ini kewajiban keikutsertaan BPJS Kesehatan untuk pembuatan STNK belum diterapkan. Namun proses untuk menuju pemberlakuan aturan tersebut sudah dimulai.   

Haji dan Umrah

Presiden meminta Menteri Agama untuk mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Selain itu juga mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca Juga: Jokowi vs Mega, Prabowo vs Mega = Kekuasaan

"Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN," bunyi inpres tersebut.

Imigrasi dan Kekayaan Intelektual

Dalam inpres tersebut, presiden memerintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian merupakan Peserta aktif dalam,” tulis inpres butir 6 huruf a.

Penerimaan KUR

Presiden meminta kepada Menteri Koordinator Bidang Perkeonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Berkaitan hal tersebut Menko Perekonomian diminta untuk menyempurnakan regulasi terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi inpres 1/2022 butir 2 huruf a.

Baca Juga: Dinyatakan oleh Ketua Dewan Kehormatan PDIP, Sudah Bukan Kader PDIP Lagi, Jokowi tak Kaget

Izin Usaha

Presiden meminta Menteri Dalam Negeri untuk mendorong Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi inpres I/2022 butir 3 huruf c. (Sem)

 

 

 

 

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU