Inspektorat Surabaya Dalami 17 Pegawai Pemkot yang Bolos Kerja

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 18 Mei 2021 10:03 WIB

Inspektorat Surabaya Dalami 17 Pegawai Pemkot yang Bolos Kerja

i

Inspektorat Kota Surabaya mendalami dan mengklarifikasi 17 pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan. SP/INFO SURABAYA

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Inspektorat Kota Surabaya melakukan monitoring kehadiran pegawai pada H-1 serta H+1 pasca libur Lebaran Idul Fitri Tahun 2021.

Monitoring atau pengawasan ini dilakukan kepada 22.882 total pegawai baik ASN maupun non ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Monitoring ini khususnya dilakukan pada 11 dan 17 Mei 2021.

Baca Juga: Gelar Kompetisi Meracik Kopi, NESC Tingkatkan Ketrampilan Barista Surabaya

"Tanpa keterangan (tidak masuk) di 11 Mei 2021 itu ada sembilan orang. Kemudian di 17 Mei 2021, ada delapan orang (tidak masuk) tanpa keterangan," kata Kepala Inspektorat Kota Surabaya Rachmad Basari, Senin (17/5/2021).

Basari menyatakan, masih mendalami dan mengklarifikasi 17 pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan tersebut. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan pegawai yang tidak masuk itu karena sebelumnya sedang proses pemeriksaan permasalahan hukuman disiplin.

"Tanpa keterangan ini masih kita akan klarifikasi. Apa penyebabnya? tidak hadir di tanggal 11 dan 17 Mei. Bisa jadi memang sebelumnya sudah ada pelanggaran disiplin yang memang mereka sudah tidak masuk kerja," ungkap dia.

Untuk saat ini, pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan itu, masih dilakukan proses klarifikasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing di lingkup Pemkot Surabaya. Sebab menurutnya, yang lebih mengetahui persis detail permasalahan adalah OPD terkait.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Berolahraga dan Bersenang-senang, AKG Entertainment Gelar Pokemon Run 2024 di Surabaya

"Hari ini sedang berproses ke OPD nya masing-masing. Karena yang lebih tahu persis kan perangkat daerahnya," jelas dia.

Meski demikian, pihaknya menegaskan, bahwa sesuai dengan ketentuan, pastinya ada sanksi yang bakal diberikan kepada pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan. Sanksi itu mulai dari kategori ringan sampai berat. Nantinya sanksi yang diberikan berdasarkan penjelasan atau alasan pegawai yang tidak masuk.

"Secara hierarki kita panggil yang bersangkutan. Artinya nanti OPD mana memanggil yang bersangkutan. Karena ini kan pemantauan masih dilakukan sampai besok, apakah (besok) masih tetap tidak masuk tanpa keterangan," ujarnya .

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Sambut Delegasi Perdagangan dari Tiongkok

Namun begitu, Basari menilai, bahwa secara presentase tingkat kehadiran pegawai di lingkup Pemkot Surabaya masih tinggi. Sebab, dari jumlah total 22.882 pegawai pemkot, yang tidak masuk pada tanggal 11 dan 17 Mei 2021 ada 17 orang.

"Nanti kita lihat by name by kasusnya, pegawai yang tidak masuk itu. Besok update-an terbarunya, terkait sembilan dan delapan orang pegawai yang tidak masuk," terangnya.(lp/na)

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU