Jaksa Hadirkan Lima Saksi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 21 Jul 2021 19:08 WIB

Jaksa Hadirkan Lima Saksi

i

Terdakwa Steven Richard, kasus penipuan jual Voucher senilai 4,5 Miliar, menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono 

Tipu Jual Voucher Rugikan PT Hatsonsurya Electric Rp 4,5 Miliar

 

Baca Juga: Ngaku Jaksa, Guru Honorer asal Surabaya Tipu Warga Pasuruan

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penipuan dan penggelapan penjualan puluhan ribu lembar  voucher sampai senilai Rp 4,5 Miliar, modus menghalalkan cara hingga perusahaan PT Hatsonsurya Electric c/q Hartono Electric mengalami kerugian, dengan terdakwa Steven Richard, menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya.

Martin Suprapto, Direktur PT Hartonosurya Electric c/q Hartono Electric Jalan Mayjend Yono Suwoyo, Surabaya didengar kesaksiannya.

Selain Martin Suprapto, diperiksa juga Ryvana Andeira Gimon, Sentral Kasir Hartono Electric, Samuel, Manajer Event dan Tofani Lazuardi, Event Organizer (EO) serta Josef Dwi Putra,

Menurut saksi Martin Suprapto, setelah dirinya mengeluarkan voucher belanja senilai Rp 4,5 miliar, lantas voucher-voucher tersebut diambil sendiri oleh terdakwa. "Namun voucher-voucher itu tidak dijual ke Sponsorship, melainkan dijual kepada temannya terdakwa yang salah satunya bernama Topan dengan harga diskon 5 sampai 10 persen lebih murah," katanya di ruang sidang dalam persidangan secara Online. Senin (19/07/2021).

Sedangkan saksi Ryvana Andeira menerangkan bahwa dirinya tidak sekali ini saja mencetak voucher dari terdakwa Steven Richard, tapi sudah berkali-kali. "Voucher itu saya cetak di bulan September. Voucher itu tetap saya cetak meski tidak ACC dari direksi, sebab sebelumnya sudah digelar rapat lebih dulu," terangnya.

Namun, saksi Ryvana Andeira menyatakan setelah voucher-voucher pesanan dari terdakwa Steven Ricard selesai dicetak, selanjutnya diserahterimakan kepada saksi Samuel yang waktu itu menjadi anak buah dari terdakwa Steven Richard. "Serah terimanya by email, dari pak Steven ke saya dan dari saya ke pak Samuel. Saya berurusan voucher dengan terdakwa sejak tahun 2015, terangnya.

Baca Juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

Saksi Samuel, mengatakan bahwa secara struktur dia memang bertanggung jawab kepada terdakwa Steven Richard, karena dia bawahan langsung dari terdakwa. "Saya hanya dimintai tolong oleh terdakwa untuk mengambil voucher-voucher tersebut," katanya.

Sementara saksi Tofani Lazuardi menyatakan dalam event tersebut terdakwa Steven Richard menerbitkan voucher 50.000an sebanyak 50 ribu lembar dan sisanya voucher 100.000an, "Setiap voucher dicatat nomor dan namanya," katanya.

Saksi Tofani Lazuardi juga mengatakan bahwa terdakwa Steven Ricard pernah mengatakan pada dirinya ada temannya yang kelebihan voucher dan berniat dijual dengan harga diskon. "Saya pun membeli sebesar 5 juta, bayarnya via transfer ke rekening terdakwa, waktu itu uang yang saya transferkan Rp 4,5 juta. Namun terdakwa tidak menyebutkan siapa nama temannya yang kelebihan voucher tadi," tandasnya.

Senada dengan saksi Tofani Lazuardi, saksi Josep Dwi Putra yang adalah mantan karyawan Hatsonsurya Electric, mengaku bahwa dirinya ditawari voucher belanja Hartono oleh terdakwa. Namun saat saya tanya dari mana voucher tersebut, dijawab ada nasabah dari Citibank yang vouchernya kelebihan. "Waktu itu langsung saya beli Rp 15 juta dengan diskon 10 persen. Jadi saya bayar Rp 13,5 juta. Voucher-voucher tersebut lantas saya belanjakan semua untuk membeli peralatan usaha saya yang baru. Saat saya belanjakan tidak ada hambatan sama sekali," tandasnya.

Dalam dakwaan diketahui bahwa Steven Richard yang adalah direktur PT Surya Kreasi Smartindo yang notabene merupakan unit usaha dari Hartono Elektronik dilaporkan ke Polda Jatim pada 29 Januari 2021. Adapun laporannya bernomor LP-B/51/1/RES.1.11/2021/UM/SPKT karena diduga menggelapkan voucher senilai Rp 4,5  miliar.

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

Kasus itu terjadi setelah terdakwa Steven Richard mengundurkan diri sebagai karyawan Hartono Elektronik dengan jabatan terakhirnya yakni karyawan tetap sebagai sales and event strategy head division.

Hubungan PT Surya Kreasi Smartindo dan PT Hatsonsurya  Electric adalah unit usaha. Keduanya telah bekerja sama untuk branding dan event yang banyak melibatkan bank. Terdakwa Steven Ricard adalah orang kepercayaan PT Hatsonsurya Electric.

Aksi Steven diketahui saat salah seorang pembeli memborong 20 televisi. Bukan dengan uang, namun pembeli itu membayarnya dengan voucher.

Pihak Hartono kemudian curiga dan sempat menanyakan perihal voucher itu. Setelah pembeli ditanya, maka diketahui bahwa voucher-voucher itu dibeli dari Steven dengan harga diskon 10 hingga 15 persen. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU