Kakek Memperkosa Wanita Tuna Netra Berdalih Pengobatan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 26 Jun 2022 15:53 WIB

Kakek Memperkosa Wanita Tuna Netra Berdalih Pengobatan

i

Kakek Pelaku pencabulan tuna netra di Pasuruan Jawa Timur. SP/Ris

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Kasus Pemerkosaan terjadi di Pasuruan Jawa Timur ( Jatim ) dengan modus pengobatan. Korbannya seorang perempuan tuna netra.

Pelaku pria paruh baya berinisial YA (54), warga Kecamatan Wonorejo kabupaten setempat. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Guru MI di Bojonegoro Cabuli hingga Sodomi 8 Siswa

YA melakukan rudapaksa terhadap korban yang menderita tuna netra. Perbuatan biadab tersebut dilakukan pelaku di rumah bibinya.

Seperti dijelaskan Kanit Pidum Polres Pasuruan Ipda Anton Hendro Wibowo, Kamis (23/06/2022). Pelaku kini sudah ditahan oleh kepolisian setempat.

Pelaku telah melakukan aksi pemerkosaan di rumah bibinya. Pelaku melakukan aksinya ini terhadap wanita tuna netra,” ujarnya.

Hasil penyidikan sementara, pelaku awalnya menggunakan modus hendak memberikan sumbangan. Setelah itu, pelaku mencoba menawarkan pengobatan kepada keluarga korban.

Baca Juga: Siswi SMP di Lampung Dicekoki Miras dan Diperkosa Bergilir 10 Orang Selama 3 Hari di Gubuk, 4 DPO

Sebelum beraksi, pelaku meminta bibi korban untuk membeli bunga sebagai syarat pengobatan. Bibi korban pun menuruti permintaan pelaku namun sempat menaruh curiga.

Sebelum pergi membeli bunga, bibi korban meletakkan kamera secara tersembunyi. Kejahatan pelaku pun terekam secara rinci.

“Saat melakukan aksinya pelaku membujuk keluarga korban untuk membeli bunga untuk syarat pengobatan. Tapi bibi korban curiga dan menaruh kamera untuk merekam,” imbuhnya.

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

Saat melihat hasil rekaman, bibi korban terkejut mendapati keponakannya telah diperkosa. Alhasil pelaku sempat dihajar warga hingga babak belur.

Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP terkait kekerasan atau ancaman memaksa persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya. Pasal ini mengandung ancaman hukuman 12 tahun penjara. ris

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU