Kalangan DPRD Gresik 'Kecolongan' Kasus Ubaidi, BK Turun Tangan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 13 Jan 2023 17:26 WIB

Kalangan DPRD Gresik 'Kecolongan' Kasus Ubaidi, BK Turun Tangan

i

Muhammad Nasir dan Achmad Ubaidi. SP/Grs

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik segera menggelar rapat internal untuk menyikapi dugaan keterlibatan anggota DPRD Gresik dalam kasus tindak pidana yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik.

Menurut pengakuan Ketua BK DPRD Gresik Muhammad Nasir, pihaknya selama ini tidak tahu menahu soal kasus hukum yang diduga melibatkan anggota dewan. "Kami ngertinya setelah beberapa teman media memberitakannya dalam beberapa hari ini," ucap Nasir saat dihubungi melalui ponselnya, Jumat (12/1/2023).

Baca Juga: Wakil Rakyat Minta Bupati Gresik Membatalkan Pelantikan Pejabat Baru

Legislator Partai Nasdem itu meminta pengertian para jurnalis karena dirinya belum bisa memberikan penjelasan secara detail mengenai kasus pidana yang menimpa anggota DPRD Gresik. "Berikan kami waktu untuk mengumpulkan bahan masukan dulu," katanya.

Sebagaimana sudah diberitakan, anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Gerindra Achmad Ubaidi tersandung kasus pidana. Yaitu kasus kejahatan tentang pemalsuan merk dagang. Akibat perbuatan ini dia dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Ubaidi juga dipersalahkan melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.

Publik Gresik dan kalangan jurnalis merasa kecolongan atas penanganan kasus yang melibatkan wakil rakyat asal Kecamatan Sidayu ini. Pasalnya, saat di tingkat penyidikan kasus ini terkesan "disembunyikan" Ternyata setelah ditelusuri, kasus ini ternyata ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. 

Baca Juga: 'Barok' ASN Satpol PP Gresik Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

Di kalangan anggota DPRD Gresik pun, tak seorangpun yang tahu bila rekannya, Ubaidi diperiksa penyidik Mabes Polri. Apalagi penyelidikan dan penyidikannya tidak terkait dengan urusan kedewanan. Kasus pidana ini murni pribadi Ubaidi selaku owner PT Gresik Nusantara Fertilizer (GNF), produsen pupuk NPK.

Akibat pemalsuan merk dagang yang dilakukan Ubaidi melalui perusahaan miliknya itu, penyidik lantas menetapkan dia sebagai tersangka. Kasus ini kemudian mulai terendus awak media ketika sudah bergulir di Pengadilan Negeri Gresik. 

Pengamat hukum pidana asal Surabaya, I Wayan Titip Sulaksana menyayangkan para penegak hukum, baik penyidik kepolisian maupun pihak kejaksaan yang tidak melakukan penahanan atas Achmad Ubaidi yang notabene anggota DPRD Gresik.

Baca Juga: ASN Satpol PP Gresik Dituntut Hukuman Penjara 12 Tahun dalam Perkara Narkotika

Padahal, menurut Wayan, tindak pidana yang dilakukan Ubaidi masuk kategori subversif ekonomi. "Akibat perbuatannya ini, lingkungan menjadi rusak dan para petani kita sangat dirugikan," jelas Wayan.

Sementara Ketua DPC Partai Gerindra Gresik dr Asluchul Alief mengatakan, pihaknya belum mengeluarkan keputusan apa-apa tentang kejadian yang menimpa kader partainya ini.

"Partai belum mengambil sikap karena masih melihat proses hukum yang masih berjalan. Jadi kami menunggu dulu putusan pengadilan," katanya melalui pesan WhatsApp, Jumat (12/1). grs

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU