Kantor PCNU Lamongan Dirusak, Polres di Deadline 2x24 Jam Tangkap Pelaku

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 04 Mei 2023 16:53 WIB

Kantor PCNU Lamongan Dirusak, Polres di Deadline 2x24 Jam Tangkap Pelaku

i

Ketua PCNU didampingi Rais Syuriah dan Katib Syuriah saat Pers Rilis di Kantornya. SP/MUHAJIRIN KASRUN

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lamongan mengutuk keras aksi pengerusakan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK) di kantornya. Selain mengutuk keras, organisasi kemasyarakatan terbesar ini juga mendesak Polres untuk menangkap pelaku dan memprosesnya dengan tuntas.

Pernyataan itu disampaikan oleh KH. Supandi Awaludin ketua PCNU Lamongan, dalam pers rilis di kantornya di Jalan Kiai Amin, Kamis (4/5/2023), yang dihadiri langsung oleh ketua Rais Syuriah KH. Salim Azhar Katib Syuriah, KH. Syahrul Munir, anggota Rais Syuriah KH. Masnur Arif, sekretaris PCNU Ghozali.

Baca Juga: Mentan Bolak Balik ke Lamongan Ingin Pastikan Programnya Terealisasi

Dalam rilisnya keluarga besar warga NU Lamongan sangat menyayangkan tindakan sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab, yang melakukan pengerusakan sarana dan prasarana milik PCNU, yang terjadi pada Selasa (2/5/2023) dini hari.

 

Peristiwa yang terjadi pada dini hari itu kata Supandi, ia melihat ada dugaan grand desain, karena pada tanggal 29 April 2023, dirinya dapat kabar kalau Perguruan Pencak Silat Pagar Nusa mau demo di Polres Lamongan pada tanggal 1 Mei. Namun sampai tanggal 2 siang tidak ada demo, dan pihaknya langsung ngecek ke ketua Pagar Nusa memastikan tidak ada demo.

"Info ada demo Pagar Nusa di Polres datangnya dari pihak Polres, tapi setelah saya cek ke anak-anak, tidak ada demo, malah tanggal 2 dinihari kantor kami dirusak oleh OTK, motifnya apa kamu tidak mengetahuinya," jelasnya.

Akibat olah dan tangan jahil OTK itu, papan nama perguruan pencak silat Pagar Nusa mengalami kerusakan, dan pihaknya meminta kepada Polres Lamongan mengusut tuntas adanya pengerusakan tersebut. Bahkan pihaknya mengultimatum Polres untuk bisa tangkap pelaku maksimal 2x24 Jam. 

Baca Juga: Kurang Konsentrasi, Truk Tabrak Tronton

"Pengerusakan ini sudah tidak bisa dibiarkan, agar tidak ada lagi kejadian serupa, maka Polres harus segera mengusut tuntas dan bisa tangkap pelaku pengerusakan dengan modal keterangan sejumlah saksi saat kejadian berlangsung," kata Supandi kepada sejumlah wartawan di kantornya.

Disebutkannya, kalau hal itu tidak dilakukan oleh Polres, maka warga NU akan menaruh pesimis dan ketidakpercayaan lagi pada institusi Polres dalam hal penegakan hukum. "Hukum harus ditegakkan, siapa yang bersalah dimata hukum jangan dibiarkan, agar ada efek jera dan kami kasih waktu 2x24 jam untuk memeriksa kasus pengerusakan ini," ungkapnya.

Terpisah, Mohammad Habiburrahman saksi mata yang melihat perusakan kantor PCNU membenarkan adanya pengerusakan tersebut. Ia melihat sendiri bersama salah satu temanya persis di depan kantor PCNU setempat.

Baca Juga: Bocah di Lamongan Tewas Tenggelam di Telaga

Saat itu sekitar pukul 01.30 WIB ada sekelompok massa dengan mengendarai motor tanpa plat nomor, meluncur dari arah barat. Tepat di depan Kantor PCNU ada dua orang yang turun memakai senjata tajam berupa celurit kemudian naik ke pagarnya lalu merusak fasilitas kantor.

Mengetahui ada perusakan, dirinya berteriak agar warga sekitar bisa keluar, namun teriakan dirinya malah membuat sekelompok orang itu mengejar dirinya. "Saya lari sampai di belakang kantor PCNU, untuk mengamankan diri dari kejaran," ungkap Habiburokhman yang didampingi penasehat hukumnya.

Dalam aksi itu, ia tidak melihat pelaku bawa atribut salah satu perguruan silat. Yang terlihat ada yang bawa salah satu bendera partai, mungkin bendera mengambil di pohon-pohon pinggir jalan. "Jadi tanpa atribut, bawa senjata tajam, mereka bawa sepeda motor tanpa plat," terangnya. jir

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU