Kejar-kejaran dengan Suami Korban, Begal Payudara di Tuban Tertangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 03 Nov 2020 21:36 WIB

Kejar-kejaran dengan Suami Korban, Begal Payudara di Tuban Tertangkap

i

Arifin, begal payudara yang ditangkap ditunjukkan saat rilis.

 

SURABAYAPAGI.COM, Tuban – Arifin (35) hanya bisa tertunduk setelah diamankan polisi karena melakukan aksi begal payudara. Pemuda yang kesehariannya berprofesi sebagai kuli bangunan itu ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari PD (40), suami dari salah satu korban.

Baca Juga: Jadi Produsen Miras Ilegal, Lansia di Malang Dicokok

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan selama ini ada beberapa laporan warga mengenai begal payudara. Petugas pun sempat memburu pelaku. Kini pelaku sudah diamankan setelah melakukan begal payudara di Jalan Merakurak.

"Korban yang terakhir ini saat naik motor sendiri. Pelaku yang naik motor ini nekat lakukan aksi begal payudara. Korban yang merasa kesakitan langsung hubungi suaminya untuk mencari pelakunya. Setelah ketemu pelaku, suami korban memanggil kades dan terbukti benar. Akhirnya kita amankan dan kembangkan," kata Ruruh, Selasa (3/11/2020).

Aksi kejar-kejaran antara pelaku begal payudara dengan suami korban terjadi di sekitar jalan Merakurak-Jenu, Kabupaten Tuban Minggu (1/11/2020), pukul 09.30 WIB. Saat itu korban baru pulang dari pasar mengendarai motor sendirian. Setiba di lokasi kejadian, dari belakang seorang pemuda langsung menyentuh bagian dadanya. Mendapat perlakuan tak pantas itu, korban melapor ke suaminya, PD yang langsung berdua mendatangi lokasi untuk mencari pelaku.

Bahkan aksi kejar-kejaran juga terjadi begitu mengetahui pemuda sesuai ciri-ciri dengan sosok begal payudara tersebut. “Korban dan suaminya ke lokasi mencari pelaku, lalu ada ciri-ciri pemuda yang melakukan ditanya mengaku, pelaku ini tidak pakai helm, jadi ketahuan,” kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono.

Baca Juga: Kadar Alkohol Miras Dapat Sebabkan Kematian

Dikatakan, setelah ditanya pelaku mengaku dan dibawa ke balai desa sekitar lokasi, kemudian datang petugas Polsek Merakurak. Selanjutnya kasus dikembangkan hingga muncul beberapa TKP lain berdasarkan pengakuan dari pelaku begal payudara. Setidaknya ada lima lokasi, empat di Dusun Kepet, Desa Tunah, Kecamatan Semanding dan terakhir jalan Merakurak-Jenu.

Aksi pelaku sendiri dilakukan pagi hingga sore hari. Polisi mengamankan barang bukti jaket dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Dari pengakuannya, aksi begal yang tak wajar itu dilakukan karena hasrat seksualnya yang ingin meremas payudara perempuan, tanpa harus melihat wajah maupun usia korbannya. Sebelum melakukan aksinya, pelaku mengaku menenggak miras.

Baca Juga: Gudang BBM Mentah di Tuban Terbakar, Total Kerugian Capai Belasan Juta

“Ya minum alkohol dulu, setelah itu mencari sasaran di jalanan yang sepi,” kata pelaku.

Setelah meremas, Arifin pulang ke rumah berhalunisasi atas apa yang dilakukan terhadap korbannya.

AKBP Ruruh menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian handphone. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 tahun.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU