Kepepet Ekonomi, Seorang Pria Curi Dua Tabung Elpiji

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 25 Nov 2022 05:41 WIB

Kepepet Ekonomi, Seorang Pria Curi Dua Tabung Elpiji

i

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang pria berinisial RA (25) ditangkap oleh polisi lantaran mencuri tabung gas elpiji tiga kilogram di sebuah warung Soto Ayam Lamongan di Jalan H. Soekarno 418 Surabaya.

Kompol Imam Mustolih Kapolsek Tegalsari Surabaya didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muhammad Fakih dan Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Berolahraga dan Bersenang-senang, AKG Entertainment Gelar Pokemon Run 2024 di Surabaya

“Polisi berupaya mengamankan pelaku karena gelagat mencurigakan setelah itu team opsnal mengejar dan melakukan penggeledahan dan setelah diinterogasi pelaku mengaku mencuri tabung gas LPG di daerah Jalan Soekarno No.418 MERR Surabaya,” jelas Kompol Imam kepada awak media.

Kompol Imam mengatakan, peristiwa pencurian tabung gas elpiji ini terjadi di sebuah warung soto yang tutup dan baru saja ditinggal pemiliknya pada Rabu (23/11/2022) dini hari. Namun sayangnya, aksinya tersebut dipergoki warga.

“Hasil pemeriksaan pelaku masuk ke dalam warung soto dengan merusak (mencongkel.red) pintu belakang setelah mereka melakukan aksi setelah pemiliknya menutup warungnya,” ungkap Imam.

Baca Juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

Kompol Imam menuturkan, aksi pencurian dilakukan seorang diri karena terpepet untuk kebutuhan hidup.

“Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti dua buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg warna Hijau, satu Unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna Putih Biru No pol L-6824-WE dan satu buah obeng dengan gagang warna hitam,” kata Imam.

Baca Juga: Pokemon Run 2024 Ramaikan kota di Surabaya

Kompol Imam menambahkan, polisi masih mengembangkan kasus ini, karena aksi pencurian tabung gas elpiji khususnya yang berada di warung makan sering kali terjadi.

“Atas perbuatan pelaku RA dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun,” pungkasnya. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU