Komplotan Maling Motor Cilik Tertangkap, Satu Tewas Dimassa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 14 Nov 2021 20:06 WIB

Komplotan Maling Motor Cilik Tertangkap, Satu Tewas Dimassa

i

Kanitreskrim Polsek Kenjeran, Iptu Suryadi memamerkan tersangka dan barang bukti di depan wartawan, kemarin. Sp/Bayu

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mengerikan! Di Surabaya, ditemukan komplotan bandit cilik yang merencanakan pencurian motor. Salah satu pelaku yang masih remaja (17 tahun) tewas dimassa setelah kepergok warga mencuri motor bersama dua rekannya di sebuah rumah di daerah Jalan Tanah Merah Surabaya.

Pelaku yang tewas berinisial HE. Sementara  dua temannya yaitu RA (17) dan MR (18), berhasil kabur. Semua pelaku warga Surabaya.

Baca Juga: Satreskrim Polres Sampang Tangkap 10 Pelaku Pindum

Kanitreskrim Polsek Kenjeran, Iptu Suryadi menjelaskan ketiga pelaku merencanakan pencurian motor Yamaha Mio merah bernopol L 4375 QD setelah janjian di sebuah warung kopi di Jalan Randu, Surabaya.

Usai rencana sudah disepakati, mereka mencari sasaran dengan berboncengan bertiga naik motor.

"Ketika sampai di depan rumah korban, ketiga tersangka berbagi peran. Dua sebagai eksekutor, satu bertugas mengawasi. Saat itu yang bagian mengawasi tersangka yang meninggal dunia itu (HER)," jelas Suryadi, Minggu (14/11/2021).

Setelah berhasil mencuri motor Mio , ketiga pelaku langsung kabur. Namun naas, aksi mereka diketahui warga.

HE yang saat itu sudah terkepung, tidak bisa berkutik. Ia dihajar warga hingga tewas. Sementara dua temannya, berhasil lolos, kabur menggunakan motor sarana.

Baca Juga: Anggota Polsek Sawahan Cabuli Anak Tiri Sudah Ditahan di Polres Tanjung Perak

"Kami sempat melakukan pertolongan terhadap yang bersangkutan HE. Tapi akhirnya tidak dapat kami selamatkan. Yang bersangkutan meninggal di lokasi kejadian," papar Soeryadi.

Pelaku kemudian dievakuasi ke rumah sakit. Sejumlah saksi dan korban lantas dipanggil ke Polsek Kenjeran untuk dimintai keterangan.

Setelah itu, Tim Unit Reskrim Polsek Kenjeran langsung melakukan penyelidikan untuk memburu dua pelaku lain yang kabur.

Hingga pada 27 Oktober 2021, kedua pelaku yang buron berhasil diamankan di daerah Jalan Pogot Baru sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

"Pengakuannya baru sekali ini. Namun masih akan kami kembangkan dan dalami lagi, untuk mencari tahu kemungkinan TKP lainnya," tandas Soeryadi.

Sedangkan dari kasus ini, penyidik menyita barang bukti sebuah kunci T yang digunakan untuk mencuri, dan satu unit motor milik korban.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara. n by, ilm

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU