Kurikulum Narkotika Diusulkan Masuk Ponpes

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 18 Apr 2021 14:24 WIB

Kurikulum Narkotika Diusulkan Masuk Ponpes

i

Komisi A DPRD Jatim mengusulkan agar adanya kurikulum atau pendidikan terkait narkotika di lingkungan pondok pesantren.SP/CDN

SURABAYAPAGI,Surabaya -  Saat ini peredaran narkoba sudah merambah di lingkungan pondok pesantren di wilayah Jawa Timur. Ketua Komisi A DPRD Jatim Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio merasa prihatin akan penemuan tersebut. Maka dari itu, pihaknya mengusulkan agar adanya kurikulum atau pendidikan terkait narkotika di lingkungan pondok pesantren.

“Yang pertama kami merasa prihatin atas peredaran narkotika di lingkungan pondok pesantren. Ini membuktikan semua lini kehidupan sudah dirambah norkaba sehingga perlu adanya penanganan serius,” kata Istu Hari Subagio, kemarin.

Baca Juga: Komisi B Desak Dinas Pertanian Jatim Maksimalkan Kualitas dan Fungsi UPT Hortikultura di Batu

Menurut politikus asal Partai Golkar ini, pihaknya mengingatkan seluruh pengasuh pondok pesantren di Jatim untuk waspada terhadap peredaran narkotika. ”Harus lebih ditingkatkan pengawasan terhadap santrinya baik dari dalam hingga luar pesantren. Jangan sampai santri salah pergaulan dalam berhubungan dengan pihak luar,” harap mantan gubernur Akmil ini.

Dibeberkan oleh mantan pangdam bukit Barisan ini mengusulkan agar ada  dievaluasi terhadap jam pengasuhan santri di pondok pesantren. “Kalau ada kurikulum tentang narkotika ke depannya, tentunya bisa membentengi kalangan santri agar tak terkontaminasi dengan narkotika,” jelas Istu.

Diketahui,  beberapa waktu lalu Polda Jatim telah memusnahkan 17,5 kg berbagai jenis narkoba dan miras selama pengungkapan kasus Januari hingga Maret 2021. Salah satunya berasal dari penangkapan di lingkungan pondok pesantren di Jatim. Pihaknya mengakui bahwa jumlah peredaran narkoba di ponpes kurang dari 1% dari total kasus.

Baca Juga: Komisi D Dukung Pembangunan MRT di Surabaya

Selama 3 bulan, tercatat ada 1.800 kasus dengan 2.205 tersangka yang berhasil diamankan aparat kepolisian. Termasuk 15 kasus di pesantren. Adapun barang bukti yang didapat di lingkungan ponpes berupa 9,42 gram tembakau gorila, 117,8 gram sabu, 90 butir pil berlogo DMP warna kuning, 10 ribu butir Pil Logo Y warna putih dan 2.110 butir obat trex.

Sementara total barang bukti yang dimusnahkan oleh Polda Jatim yakni sebanyak 17,5 kg sabu-sabu, obat keras daftar G sebanyak 86.407 butir, dan miras 13.704 botol. 

Terpisah, anggota Komisi bidang hukum dan pemerintahan DPRD Jatim Ahmad Firdaus Febrianto menambahkan bahwa Raperda pengembangan pondok pesantren akan berupaya mengakomodir dan menjadi payung hukum program-program pemprov Jatim yang belum diatur dalam Perda Jatim.

Baca Juga: Bapemperda DPRD Jatim Gagas Raperda Kawasan Tanpa Rokok

“Program OPOP hanya diatur dalam Pergub, begitu juga dengan program Bosda Madin, kedua program itu akan dipayungi dalam Perda Pengembangan Pondok Pesantren nantinya,” jelas politisi asal Partai Gerindra. 

Konsekwensi dari muatan Raperda yang begitu kompleks, kata Firdaus pansus membutuhkan waktu yang cukup panjang dan akan mengupayakan Perda Pengembangan Pesantren menjadi kado istimewa Hari Santri Nasional 2021. Sn/na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU