Nikita Mirzani Menangis, Memohon Dibebaskan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 21 Nov 2022 20:35 WIB

Nikita Mirzani Menangis, Memohon Dibebaskan

i

Nikita Mirzani menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (21/11/2022).

SURABAYAPAGI.COM, Serang - Nikita Mirzani menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE terhadap Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (21/11/2022).

Dalam agenda pembacaan eksepsi terdakwa ini, Nikita Mirzani menjelaskan maksud postingan yang diduga mencemarkan nama baik dari Dito Mahendra.

Baca Juga: Mantan Thariq Halilintar, Chandrika Chika Positif Narkoba, Sudah Konsumsi Selama Setahun Lebih

"Bukan dimaksudkan untuk melakukan pencemaran nama baik terhadap pelapor, Mahendra Dito," kata Nikita Mirzani dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Menurut ibu tiga anak itu, postingan yang dia buat ditujukan untuk para aparat penegak hukum yang harus bersikap adil dalam menangani perkara. "Namun postingan itu saya maksudkan untuk para penegak hukum yang harus bersikap adil terhadap semua perkara pidana," tutur Nikita Mirzani.

Di akhir pembacaan nota keberatan tersebut, Nikita Mirzani memohon dua permintaan kepada majelis hakim. Pertama, ia ingin membatalkan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu.

"Satu, menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara:PDM1981/SRG/10/2022 Tanggal 04 November 2022 BATAL DEMI HUKUM ATAU MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA DAN DINYATAKAN TIDAK SAH," kata Nikita Mirzani.

Kedua, ia juga meminta kepada JPU untuk mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, Banten.

"Dua, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan Kelas II B Kota Serang," tutur Nikita Mirzani.

Baca Juga: Fokus Jalani Latihan Beladiri, Cinta Laura Ngaku Alami Cedera Telinga dan Kaki

Eksepsi yang dibacakannya di hadapan majelis juga ditujukan kepada ketiga anaknya. Ia merasa heran karena sebagai terduga pelaku pencemaran baik malah diperlakukan seperti pelaku yang membahayakan bagi negara.

Ibu tiga anak itu membacakan eksepsi dengan menangis tersedu-sedu, terutama ketika menyebut nama ketiga anaknya.

"Bahwa saya sampaikan juga eksepsi ini, dikhususkan untuk ketiga orang anak saya yang bernama Laura Meizani Mawardi, Azka Raqilla Mawardi, dan Arkana Mawardi," ucap Nikita Mirzani sembari menangis.

"Bahwa percayalah mamimu bukanlah seorang pelaku terorisme, mamimu bukanlah pelaku pembunuhan, mamimu juga bukan gembong narkoba, tapi mamimu diperlakukan seperti penjahat yang sangat berbahaya untuk Negara Republik Indonesia. Tapi mami yakin nak, kebenaran tidak bisa dikalahkan," pungkasnya.

Baca Juga: Congrat, Bahagia Beby Tsabina Pamer Cincin Dilamar Anggota DPR RI Rizki Natakusumah

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), unggahan Nikita Mirzani yang dipermasalahkan oleh Dito Mahendra di-posting pada 15 Mei 2022 sekitar pukul 15.10 WIB.

Dibacakan pada waktu tersebut, Nikita Mirzani mengunggah foto-foto Dito Mahendra yang sudah diedit melalui Instagram Story.

"Isinya sebagai berikut, 'namanya DITO MAHENDRA, oh ini yang lagi viral di berita online menganiaya security, Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu dan PHP juga pada para senior,'" baca Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang.

"Pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 15.44 WIB, Terdakwa mengunggah melalui Instastory (Instagram story) berupa gambar yang telah diedit sebelumnya berupa, 'Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan supir bebegig sawah, yang di lakukan di rumah ibu kandungnya bebegig, kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini,” sambungnya. jk,sr

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU