Nurhadi Disekap dan Dianiaya Selama Dua Jam

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 29 Sep 2021 19:32 WIB

Nurhadi Disekap dan Dianiaya Selama Dua Jam

i

Terdakwa Purwanto dan Muhammad  Firman Subakhi menjalani persidangan di ruang Cakra PN.Surabaya, Rabu,( 29/09/2021). SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Purwanto dan Muhammad  Firman Subakhi menjalani persidangan di ruang Cakra PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwa keduanya telah melakukan tindakan Penganiayaan dan Pengeroyokan terhadap Nurhadi Jurnalis Tempo, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban Nurhadi dan saksi Fahmi Fotografer.

Nurhadi hanya punya niat untuk mewawancarai Angin Prayitno Aji saat datang bersama temannya, M. Fachmi ke resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Samudera Bumimoro (GSB) pada Sabtu (27/3) petang. Wawancara itu bagian dari proses peliputan untuk pemberitaan Angin yang berstatus tersangka dugaan korupsi di KPK. 

Baca Juga: Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan

Saksi Nurhadi menyatakan, kedatangannya ke gedung tersebut juga atas perintah redaktur Majalah Tempo di Jakarta. Sebab, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Angin tidak pernah muncul di media. Jurnalis di Jakarta juga gagal mewawancarainya. Wawancara terhadap Angin penting dilakukan agar pemberitaannya berimbang sebagaimana kode etik jurnalistik. 

"Kami berusaha mewawancarai (Angin) sebagai bentuk cover both side (keberimbangan berita). Rencananya, saya akan doorstop. Dia saya wawancara ketika keluar gedung. List pertanyaan sudah disiapkan," kata Nurhadi saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di ruang Cakra, PN. Surabaya di hadapan Majelis Hakim secara online.Rabu (29/09/2021).

Nurhadi mengajak Fachmi untuk mendokumentasikan video saat dia mewawancarai Angin. Keduanya yang sempat ditolak masuk ke dalam gedung akhirnya bisa masuk melalui pintu selatan. "Saya masuk untuk memastikan posisinya (Angin) apa benar di dalam. Dia ada di atas pelaminan. Saya foto untuk laporan ke redaktur kalau saya sudah di lokasi," ucapnya. 

Namun, dua orang panitia resepsi mengetahuinya sedang memfoto Angin. Kedua orang itu membuntutinya dan mengintrogasinya. Nurhadi mengaku sebagai jurnalis Tempo. Dia dibawa paksa keluar sambil dipiting. "Ada intimidasi dan perampasan HP," katanya. 

Setelah itu, dia dimasukkan ke mobil Patroli untuk dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Namun, mobil itu putar balik ke gedung. "Di belakang gedung saya diturunin mobil langsung dikeroyok sekitar 15 orang pakai jas dan celana hitam. Saya dipukul, dicekik, ditonjok, ditendang. Kondisinya gelap. Saya tidak tahu siapa saja mereka," tuturnya. 

Nurhadi lalu dibawa ke ruang ganti pakaian. Di sana dia diminta memanggil temannya, Fachmi. Di ruangan itu dia dianiaya selama dua jam. Dua di antara penganiaya itu terdakwa Purwanto dan Firman. Di situ, terdakwa Firman memaksanya membuka kata sandi handphone. Nurhadi sempat menolak. 

"Saya dipukul pipi, pelipis, kepala belakang sama Firman dan Purwanto juga. Dipukul berkali-kali. Purwanto juga menampar saya," katanya.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Nurhadi yang sudah kesakitan terpaksa membuka kata sandi handphone. Di ruangan itu juga ada Heru, teman kedua terdakwa yang juga ikut menganiaya. Semua data di handphone Nurhadi dirusak. Kartu selulernya dipatahkan. Mereka juga berusaha meretas email-nya.

"Firman sama Purwanto taruh kresek di kepala saya dan taruh gulungan kabel di leher saya. Heru sempat bawa pipa besi diletakkan di kepala saya," ujarnya.

Atas Keterangan saksi, para terdakwa membantah bahwa tidak melakukan pemukulan terhadap saksi korban Nurhadi.

Disinggung oleh Ketua Majelis apakah benar kedua terdakwa yang menjemput dan menyelamatkan saksi di hotel.

Baca Juga: Kru Bus Adu Jotos dengan Pengemudi Avanza di Bojonegoro

"Iya yang mulia,  tapi bukan menyelamatkan menurut saya kerena sudah hampir 2 jam disekap dan dianiaya. Kalaupun waktu itu bilang baik-baik gak perlu disuruh pulang atau diusir ,saya akan pulang dengan sendirinya,"Tegas Nur Hadi.

Sementara itu, pengacara kedua terdakwa, Joko Cahyono tidak menampik bahwa kedua kliennya menganiaya di ruang ganti selama dua jam. Hanya saja, kesaksian korban masih harus dicocokkan dengan keterangan saksi-saksi lain. Joko memilih menunggu fakta persidangan selanjutnya.

"Tapi, jelas keadaan mereda setelah dua orang ini (terdakwa) mengambil tindakan-tindakan persuasif kepolisian. Perkara memukul atau tidak nanti sama-sama kita lihat fakta persidangan," kata Joko.

Atas Perbuatan kedua terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal Alternatif  Pasal 18 ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers Juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 170 ayat 1 KUHP Juncto 55 ayat 1. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU