SURABAYAPAGI, Surabaya - Terdakwa Andri Yanto terserah kasus penipuan, yang mengakibatkan korbannya mengalami kerugian sebesar Rp 5,2 miliar. Agenda sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dari Kejati Jatim, menghadirkan saksi Dudung Hartito di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, (01/12/2022).
JPU Rista mengatakan, bahwa saat itu Miftahul Huda menelpon saksi korban Dudung Hartito selaku Komisaris PT. Idub Sufi Wahyu Abadi yang bergerak di bidang kayu dan menyampaikan untuk bertemu. Selanjutnya pada bulan Januari 2018 di My Kopi O Ciputra World Surabaya, saksi korban Dudung Hartito bersama dengan saksi Rudy Sutanto bertemu dengan saksi Miftahul Huda dan saksi korban Dudung Hartito diperkenalkan pula dengan terdakwa Andri Yanto.
Baca Juga: Ngaku Jaksa, Guru Honorer asal Surabaya Tipu Warga Pasuruan
Kemudian terdakwa Andri Yanto menawarkan kepada saksi korban Dudung Hartito, ada kayu bulat (log) yang barangnya sudah ready, untuk jangka panjangnya ada tebangan baru dan bisa segera dikirim dengan dilengkapi ijin/legal di areal hutan Kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu Kalimantan Timur. Lalu korban Dudung Hartito meminta untuk melihat dokumen legalitas perizinan pengelolaan hasil hutannya terlebih dahulu.
Baca Juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong
Dengan melihat surat izin usaha penebangan kayu, sehingga korban Dudung Hartito tergerak dan tertarik lalu memesan kayu bulat (log) tebangan baru sejumlah 4.000 M3. kepada terdakwa Andri Yanto,"kata Rista.
Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan
Menurutnya, terdakwa Andri Yanto tidak mengirim kayu bulat (log) pesanan korban Dudung Hartito yang telah mengirim somasi sebanyak 3 kali kepada PT. Dewata Wanatama Lestari. "Akibatnya korban Dudung Hartito mengalami kerugian sebesar Rp 5,2 miliar. Sehingga terdakwa dikenakan dengan Pasal 378 KUHP," ungkapnya.bd
Editor : Mariana Setiawati