OJK Bubarkan Dana Pensiun Artha Graha

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 01 Nov 2022 13:22 WIB

OJK Bubarkan Dana Pensiun Artha Graha

i

Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan dana pensiun Artha Graha yang didirikan oleh Bank Artha Graha Internasional Tbk. terhitung efektif sejak 30 Juni 2022.

Pembubaran tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP51/D.05/2022 tanggal 12 Oktober 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Artha Graha.

Baca Juga: Data OJK: Kalangan Milenial dan Gen Z Lebih Banyak Terjerat Pinjol dan Investasi Bodong

Berdasarkan keputusan ini, diketahui bahwa pembubaran dana pensiun Artha Graha dilakukan atas permohonan pendiri dana pensiun Artha Graha, yaitu Direksi PT Bank Artha Graha Internasional Tbk.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Ogi Prastomiyono mengatakan, pendiri dana pensiun ini meminta pembubaran dana pensiun tersebut.

Hal ini disebabkan karena kondisi ekonomi belum stabil yang menyebabkan pendiri mengalami kerugian.

Baca Juga: OJK Terapkan Sistem 'Reward and Punishment', Genjot Net Zero Emission 2060

“Dengan alasan kondisi ekonomi yang belum stabil yang menyebabkan pendiri mengalami kerugian, sehingga pendiri perlu melakukan efisiensi untuk membubarkan Dana Pensiun,” kata Ogi dalam siaran pers, dikutip Senin (31/10/2022).

Keputusan tersebut juga menetapkan tim likuidasi dana pensiun Artha Graha, yaitu Elvin Halim sebagai ketua dan Ria Amalia Ramauli Sitompul sebagai anggota dengan alamat di Gedung Artha Graha Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (SCBD).

Baca Juga: Nunggak 2 Angsuran, Mobil Pajero di Kediri Dijabel Kolektor MAF

Ogi menuturkan bahwa Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Selain itu, OJK mengimbau kepada peserta dana pensiun Artha Graha untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU