OJK Catat Baru 58 dari 102 Fintech P2P Lending Penuhi Aturan Modal Minimal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 09 Jan 2023 14:42 WIB

OJK Catat Baru 58 dari 102 Fintech P2P Lending Penuhi Aturan Modal Minimal

i

Gedung OJK.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan baru 58 penyelenggara financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending) alias pinjaman online (pinjol) yang sudah memenuhi ekuitas minimal sebesar Rp12,5 miliar.

Adapun realisasi ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 (POJK 10/2022) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, tepatnya pada Bagian Kesatu Ekuitas Penyelenggara Pasal 50 ayat (1) terkait penyelenggara wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp 12,5 miliar. Waktu yang diberikan untuk memenuhi ketentuan ini adalah hingga tiga tahun setelah peraturan tersebut diterbitkan.

Baca Juga: Data OJK: Kalangan Milenial dan Gen Z Lebih Banyak Terjerat Pinjol dan Investasi Bodong

"Saat ini yang sudah mencapai di atas Rp 12,5 miliar sudah 58 tapi masih ada waktu dua tahun untuk memenuhi ekuitas minimal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono, Sabtu (7/1/2023).

Oleh sebab itu, saat ini pihaknya berupaya mencermati langkah-langkah yang dilakukan oleh penyelenggara fintech P2P lending dalam mengupayakan hal tersebut. Jika nantinya industri fintech P2P lending sudah mulai stabil dengan pengetatan yang dilakukan tersebut, tidak menutup kemungkinan OJK akan melakukan moratorium perizinan baru fintech P2P lending.

Baca Juga: OJK Terapkan Sistem 'Reward and Punishment', Genjot Net Zero Emission 2060

"Dalam waktu dekat, jika sudah mulai stabil, ada seleksi dari model bisnis yang ada. Kami juga mempertimbangkan untuk membuka moratorium, untuk perizinan baru bagi fintech lending," jelasnya.

Secara rinci, pada tahap pertama atau satu tahun setelah POJK ini terbit minimal fintech lending memiliki ekuitas Rp 2,5 miliar. Untuk tahun berikutnya, minimal ekuitas harus mencapai Rp 7,5 miliar hingga tahun ketiga sudah harus minimal Rp 12,5 miliar.

Baca Juga: Nunggak 2 Angsuran, Mobil Pajero di Kediri Dijabel Kolektor MAF

Di tengah kebijakan tersebut, OJK masih mencermati bisnis perusahaan fintech. Tercatat 65 perusahaan fintech dari 102 penyelenggara masih menanggung rugi dari bisnis yang mereka jalani.

"Kemudian 37 perusahaan sudah memperoleh laba. Adapun tingkat wanpretasi di atas 90 hari (TWP90) yang di atas 5%, ada di 23 perusahaan. Ini kita akan terus cermati," pungkasnya. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU