OJK: PDB RI Bisa Tembus Rp24 Ribu Triliun di 2030 Jika RUU P2SK Disahkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 13 Des 2022 10:41 WIB

OJK: PDB RI Bisa Tembus Rp24 Ribu Triliun di 2030 Jika RUU P2SK Disahkan

i

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional 2022, Senin (12/12/2022).

SURABAYAPAGI.COM, Yogyakarta - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara mengatakan, pertumbuhan perusahaan teknologi finansial atau financial technology (tekfin/fintech) dan ekonomi digital berpeluang meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia menjadi Rp24 ribu triliun di tahun 2030.

Menurut Mirza, hal tersebut bisa terjadi setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

Baca Juga: Data OJK: Kalangan Milenial dan Gen Z Lebih Banyak Terjerat Pinjol dan Investasi Bodong

“Melalui kebijakan tersebut, pertumbuhan fintech dan ekonomi digital di Indonesia diperkirakan dapat meningkatkan PDB Indonesia menjadi Rp 24 ribu triliun pada tahun 2030,” kata Mirza dalam acara Closing Ceremony 4th Summit & Bulan Fintech Nasional di Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Senin (12/12/2022).

Dalam RUU tersebut terdapat bab khusus yang mengatur Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara inovasi, tata kelola, dan manajemen di dalam industri keuangan digital.

"RUU PPSK yang Insya Allah minggu ini disetujui di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Terdapat bab khusus terkait Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk menjaga keseimbangan antara inovasi tata kelola dan manajemen risiko," ujar Mirza.

Ia menjelaskan kebijakan ITSK tersebut untuk memastikan level playing field di sektor jasa keuangan dan meminimalkan arbitrasi kebijakan di sektor jasa keuangan. Terlebih, aturan ini juga dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan pengembangan ekosistem ekonomi digital yang inklusif dan berdaya tahan.

Adapun kebijakan terkait ITSK di RUU P2SK ini sejalan dengan hasil Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang dilaksanakan di Indonesia beberapa waktu lalu di mana para pemimpin negara G20 sepakat transformasi digital perlu terus ditindaklanjuti implementasinya.

Baca Juga: OJK Terapkan Sistem 'Reward and Punishment', Genjot Net Zero Emission 2060

Pasalnya, dengan kebijakan yang akomodatif disertai dengan layanan keuangan dan konektivitas digital yang merata, maka akan mendukung tarnsformasi digital yang inklusif dan ekosistem keuangan digital yang berdaya tahan.

Berdasarkan data AFTECH tahun 2022, terdapat lebih dari 20 jenis layanan keuangan digital yang ditawarkan oleh kurang lebih 306 penyelenggaraan fintech.

Beberapa jasa di antaranya adalah pembayaran digital, pinjaman online atau P2P lending, aggregator, perencanaan keuangan, hingga layanan urun dana di pasar modal. Salah satu peran fintech yang sangat menonjol menurutnya dapat dilihat di sektor P2P lending atau pinjaman online.

“Kita bisa melihat peran P2P lending yang terus menyalurkan sebesar 44,3 persen dari penyaluran pinjaman sebesar Rp 8.269 miliar kepada pelaku UMKM dan sektor produktif lainnya,” tuturnya.

Baca Juga: Nunggak 2 Angsuran, Mobil Pajero di Kediri Dijabel Kolektor MAF

Kemudian, fintech securities crowdfunding telah mengumpulkan dana sebesar Rp 661 miliar yang siap disalurkan untuk pengembangan UMKM.

Selain itu, Inovasi keuangan digital yang berjumlah 93 platform telah berkontribusi kepada lebih dari 2 triliun transaksi layanan jasa keuangan di Indonesia.

"Ke depannya industri fintech di Indonesia akan semakin bertumbuh dengan kebijakan yang akomodatif disertai dengan penerapan risk management, serta adanya sanksi administratif serta pasal-pasal pidana," pungkasnya. yog

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU