Oplos Elpiji 3 kg ke Dalam Elpiji 50 kg, Polres Jombang Amankan 2 Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 31 Agu 2022 16:23 WIB

Oplos Elpiji 3 kg ke Dalam Elpiji 50 kg, Polres Jombang Amankan 2 Tersangka

i

Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Jaringan penyalahgunaan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram berhasil diamankan Petugas dari Polres Jombang di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang pada Senin (29/8/2022).

Saat penggerebekan, dua orang yang ada di dalam gudang sedang melakukan aktivitas pemindahan gas elpiji subsidi berukuran tiga kilogram ke dalam tabung elpiji non subsidi ukuran 50 kilogram secara manual menggunakan selang.

Baca Juga: Warga Terdampak Tanah Gerak di Jombang Bakal Dapat Bantuan Peralatan Isi Huntara

Kedua orang tersebut kemudian ditetapkan tersangka yaitu GS (39), warga Kabupaten Jombang yang merupakan sopir sekaligus pemilik tempat usaha di gudang tersebut dan AW (39), warga Kabupaten Tuban, karyawan.

"Ini modus-nya dengan cara membeli tabung elpiji subsidi tiga kilogram di toko-toko kecil atau pengecer," kata Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat.

Aksi pengoplosan diketahui sudah dijalankan selama lima bulan. Hingga kini, kurang lebih 4.500 tabung elpiji bersubsidii dibeli dan isinya dipindahkan ke tabung elpiji ukuran 50 kilogram. Pelaku menjual barang oplosan tersebut ke Surabaya.

"Kurang lebih dari lima bulan ini, sudah sekitar 4.500 tabung kecil, isinya dipindahkan ke tabung ukuran 50 kilogram," ujarnya.

Baca Juga: Sembari Telanjang Dada, Puluhan Simpatisan Silat Diarak ke Polres Jombang

"Dijual ke Surabaya, nanti kami ke sana, ke Surabaya. Apakah harganya sesuai atau seperti apa," imbuhnya.

 Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 254 tabung dari gudang tersebut. Rinciannya, tabung LPG 50 kg sebanyak 11 buah, kemudian tabung LPG 3 kg kosong sebanyak 116 buah, serta tabung LPG 3 kg yang ada isinya sebanyak 127 buah. Lalu 6 buah selang pemindah isi dari tabung LPG 3 kg ke tabung LPG 50 kg, serta mobil pick up merk Grand Max hitam S-9492-WJ.

Moh Nurhidayat menambahkan, terungkapnya kasus itu berawal dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang melakukan pemindahan gas LPG dari tabung 3 kg ke tabung 50 kg.

Baca Juga: Silpa Dana Desa untuk Pengerjaan Tempat Parkir di Mancilan Jombang, BPD: Salahi Aturan

“Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan secara intensif tentang informasi masyarakat tersebut. Hasilnya ternyata benar adanya kegiatan tersebut. Pemilik tempat usaha tersebut berinisial GS warga Desa Alang-alang Caruban Kecamatan Jogoroto,” tutur Nurhidayat.

Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Jombang. Keduanya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. jbg

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU