Ormas Brigade 571 TMP Madura akan Melakukan Aksi Demo Terkait Kasus Penganiayaan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 24 Jan 2023 18:23 WIB

Ormas Brigade 571 TMP Madura akan Melakukan Aksi Demo Terkait Kasus Penganiayaan

i

Ketua Brigade 571 TMP Wilayah Madura, Sarkawi  saat gelar perkara bersama  para ketua perwakilan daerah di kantornya, di  Kalianget Sumenep. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Kasus penganiayaan yang menimpa Hartani warga desa Poteran kec Talango diduga ada kejanggalan. Pasalnya kasus tersebut telah dilaporkan sejak September tahun lalu (2022) namun hingga Januari 2023 kasus tersebut belum ada kepastian hukumnya.

Diketahui awal kejadian kasus penganiayaan bermula saat korban mendapat pesan suara bernada ancaman dari suami pelaku. Dan para pelaku berniat akan mengunjungi korban.

Baca Juga: Tercatat Sejarah, SMAN I Arjasa Sumenep Peraih OSN Kabupaten Terbanyak Tahun 2024

Sekitar pukul 18.00 WIB, ketiga terlapor berinisial Y, F dan AT mendatangi korban dan langsung menarik korban ke luar. Dari situlah terjadi cekcok antara korban dan para pelaku.

Tak hanya cekcok, ketiga pelaku juga melakukan aksi penganiayaan terhadap korban mulai dari pencakaran kedua lengan korban dan tubuh korban lainnya. Keterangan Tersebut dituangkan dalam BAP pemeriksaan oleh penyidik Pidum, Polres Sumenep.

Sedangkan korban Hartani sebelumnya juga sudah dilakukan visum di RSUD Sumenep yang diantarkan oleh penyidik sewaktu melapor.

Dari tahapan demi tahapan kasus tersebut terus berjalan, mulai dari pemeriksaan pelapor saksi saksi dan terlapor sampai merujuk ke konfrontasi tertanggal 04 Januari 2023, namun sampai berita ini ditulis belum ada kepastian hukum.

Sampai pada saat itu, ormas brigade 571 Trisula Macan Putih wilayah Madura,  Syarkawi bersama-awak media mendatangi Kanit Pidum bapak H. Sirat di ruang kerjanya. 

Kedatangan ormas tersebut, bermaksud mempertanyakan perkembangan kasus penganiayaan terhadap korban Hartani yang hampir 4 bulan tersebut. 

Baca Juga: Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan

"Bapak H. Sirat waktu itu menelpon penyidik yang menangani kasus penganiayaan tersebut dan mempertanyakan penyerahan flashdisk pendukung oleh pendamping korban Hartani," ujar Syarkawi. 

“Bahkan saat pak Kanit telepon, waktu itu membenarkan bahwa penyerahan flashdisk oleh pendamping terhadap dirinya namun menurutnya di dalam flashdisk tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus yang ditangani, akhirnya flashdisk tersebut lupa dan ada dalam kantongnya," imbuhnya.

Syarkawi mengatakan jika Kanit Pidum H Sirat SH menginstruksikan terhadap penyidik yang menangani kasus penganiayaan tersebut untuk melakukan gelar perkara agar cepat ada kepastian.

Jum’at (20/1) lalu, seluruh anggota Brigade 571 wilayah Madura dan awak media berkumpul untuk mengetahui hasil gelar perkara tersebut. Ironisnya sampai jam 19 WIB belum ada kepastian apakah gelar perkara tersebut terlaksana atau tidak.

Baca Juga: Pelapor Tanah Kas Desa di Sumenep, Janji Ungkap Kasus Lebih Besar dengan Pelaku Sama

Ketua ormas brigade 571 Trisula Macan Putih wilayah Madura, sempat kirim pesan lewat WhatsApp terhadap Humas Polres Sumenep, namun sampai berita ini ditulis belum ada tanggapan dari humas Polres Sumenep tersebut.

Akhirnya anggota Brigade 572 dan media bersepakat untuk menemui Kasatreskrim Polres Sumenep, untuk mengetahui kepastian hukum terhadap korban Hartani terkait hasil gelar perkara yang dijanjikan oleh Kanit Pidum Polres Sumenep H Sirat SH tanggal 16 Januari 2023. 

Selain itu juga, Sarkawi mengatakan,  jika memang kasus yg didampingi masih belum ada kepastian, maka pihaknya bersama lembaganya akan mengawal persoalan tersebut hingga tuntas bahkan pihaknya akan turun jalan untuk menggelar audiensi bersama seluruh anggota Brigade 571 Trisula Macan Putih wilayah Madura. AR

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU