Patungan untuk Beli Sabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 21 Apr 2021 20:17 WIB

Patungan untuk Beli Sabu

i

Terdakwa Ferry Fadly Bin Romli mendengarkan keterangan saksi dari kepolisian di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Rabu (21/4). SP/Patrik Cahyo 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -  Perkara pengedaran narkotika seberat 5 gram, terdakwa Ferry Fadly Bin Romli (32) warga Wonorejo 3 /44 RT 06 / RW 05 Wonorejo, Tegalsari, Surabaya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

JPU Deddy Arisandi  membacakan surat dakwaan bahwa terdakwa Ferry Fadly Bin Romli bersama dengan Heru (DPO) pada hari Senin (28/12/2020) sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Rabesan, Bangkalan, Madura, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I.

Baca Juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

“Terdakwa bersama dengan Heru (DPO) melakukan pembelian narkotika jenis sabu kepada Mat (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk putih seberat ±5 (lima) gram dengan harga Rp. 4.000.000 secara patungan masing-masing Rp. 2.000.000,”ungkapnya.

Perbuatan tersebut diakui oleh terdakwa saat mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy. “ Benar pak, saya menyesali perbuatan dan tidak akan mengulangi perbuatan haram lagi,”ucap terdakwa.

Kemudian oleh Heru (DPO) dibagi ke dalam 2 (dua) bungkus plastik berisi 22 (dua puluh dua) poket plastic kecil, yang sebagian sudah dijual oleh Heru (DPO), sisanya diserahkan kepada terdakwa agar menjual barang yang rencana 1 (satu) bungkus plastic berisi 4 (empat) poket klip dengan harga Rp. 600.000.

Sedangkan 1 (satu) bungkus plastic berisi 18 (delapan belas) poket klip dijual dengan harga Rp. 150.000,- untuk 1 (satu) poket, dari penjualan tersebut terdakwa dan HERU (DPO) mengambil keuntungan sebesar Rp. 50.000 untuk poketan kecil seharga Rp. 150.000 dan keuntungan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk poketan dengan berat ½ (setengah) gram.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Bahwa sebelumnya pada tanggal 28 Desember 2020 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di Jl. Banyu Urip, terdakwa melakukan pembelian barang berupa pil warna hijau narkotika jenis ekstasi sebanyak 2 (dua) butir dengan harga sebesar Rp. 800.000 dari Wayan (DPO)  yang rencana dikonsumsi oleh terdakwa dan Heru (DPO).

Saksi penangkapan dilakukan oleh Ahmad Yakub dan Sutrisno menangkap terdakwa di tempat kos Heru di Jalan Wonorejo 3/63 – C Wonorejo Tegalsari Surabaya. “Kami bersama tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada tanggal 30 Desember 2020. Saksi Aris Munandar (berkas terpisah), dan saksi Herdiana Bin Hermawan di tempat kos,”ucap Ahmad saat memberikan keterangan di Ruang Candra 2.

Setelah penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam tas pinggang doreng QUICKSILVER milik terdakwa berupa dua bungkus klip plastic berisi 4klip plastic isi Kristal warna putih dengan berat keseluruhan ±3,6 (tiga koma enam) gram beserta bungkusnya.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Selain itu, 1 bungkus plastik berisi 12 klip plastic berisi Kristal warna putih dengan berat keseluruhan ±4,9 gram beserta bungkusnya, yang diakui milik terdakwa bersama dengan Heru (DPO), 1 butir pil warna hijau dengan logo mahkota yang diduga narkotika jenis ekstasi yang diakui milik terdakwa.

Terdakwa tidak mengakui barang alat hisap sabu, 1 buah tas kecil warna biru berisi 1 buah pipet kaca bekas pakai berisi kerak yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±1,9 gram beserta pipetnya, 2 buah sedotan sekrup, 2 buah alat hisap sabu, 2 buah korek api gas, dan 2 buah bendel klip kosong yang diakui milik saksi Aris Munandar (berkas terpisah).

Majelis Hakim menyampaikan bahwa sidang akan digelar minggu depan dengan menghadirkan saksi keterangan Aris (Berkas terpisah) karena terdakwa tidak memiliki alat hisap seperti pengakuan dari saksi penangkapan. Pat

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU