Pemkab Pasuruan: UHC Mudahkan Layanan Kesehatan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 13 Jan 2023 17:04 WIB

Pemkab Pasuruan: UHC Mudahkan Layanan Kesehatan

i

Wabup Gus Mujib dan kadis kesehatan dr. Ani Latifah saat penyampaian program UHC Pasuruan.

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Kehadiran program Universal Health Coverage (UHC) memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan. Kata Wakil Bupati Mujib Imron, cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), warga yang belum mempunyai jaminan kesehatan apapun dapat memanfaatkannya.

Adapun lokasi akses pelayanan kesehatan yang dapat dikunjungi, seluruh Puskesmas di 24 Kecamatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil dan RSUD Grati. Atau RS swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Pemkab Pasuruan Anggarkan Rp 24 Miliar

"Syaratnya untuk mendaftar UHC ini tadi, cukup hafal NIK saja atau KK. Begitu juga bagi pasien anak-anak. Tinggal ditunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA), nanti akan dilayani oleh petugas terkait yang mengurusi pendaftaran di Puskesmas di wilayahnya," ujarnya.

Didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, dr Ani Latifah, Gus Mujib sapaan akrab Wakil Bupati menyampaikan, UHC merupakan program Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang bertujuan untuk mewujudkan pelayanan kesehatan berkualitas dan adil. Sehingga diharapkan, seluruh masyarakat dapat mendapatkan pelayanan kesehatan berkualitas secara merata.

"Tahun 2023, APBD yang kita keluarkan sebanyak Rp 151 Miliar lebih untuk meng-cover 355 ribu masyarakat. Tanggungan itu akan dibayarkan kepada BPJS," papar Gus Mujib dalam acara dialog interaktif bertema "Pelaksanaan, Manfaat dan Tujuan UHC".

Hal itu selaras dengan UU yang disahkan terkait tanggung jawab negara dalam memberikan jaminan sosial bagi warganya. Terutama dalam hal jaminan kesehatan. Maka dari itu, UHC menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Pemkab Pasuruan Beri Toleransi ASN yang Mudik Luar Daerah

Ditambahkan Gus Mujib, pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan. Sehingga tidak ada perbedaan, baik di Puskesmas maupun di Rumah Sakit.

"Tapi ada sedikit catatan terkait UHC, yakni tidak semua penyakit bisa di-cover oleh BPJS. Seperti kecelakaan yang secara langsung ditangani oleh Jasa Raharja," ujarnya.

Di samping itu, bagi masyarakat di luar Kabupaten Pasuruan tetap dapat dilayani oleh Puskesmas atau RSUD. Tentunya disesuaikan dengan prosedur, UU dan Peraturan Daerah yang berlaku.

Baca Juga: BNPB Salurkan Rp 150 Juta Bantuan untuk Kabupaten Pasuruan

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Pasuruan meluncurkan program UHC yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023. Sebelumnya, pada tahun 2022, program senada dinamakan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan mempersilahkan masyarakat Kabupaten Pasuruan yang membutuhkan pelayanan kesehatan dapat memanfaatkan UHC di Puskesmas atau RSUD terdekat. Terutama bagi yang masih belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).     

"Silahkan warga yang tidak memiliki jaminan kesehatan dan mau berobat ke Puskesmas, cukup membawa KTP. Sangat simpel. Jika pasien adalah korban kecelakaan, misalnya, maka biaya pengobatannya bukan di-cover BPJS. Karena sudah ditanggung asuransi Jasa Raharja," pungkasnya. ris

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU