SURABAYAPAGI.COM, Malang - Keluhan pedagang pasar terkait pembebasan restribusi pasar akhirnya mendapat lampu hijau dari pemerintah kota (Pemkot) Malang.
Pemkot Malang akhirnya memberikan pembebasan retribusi pasar kepada para pedagang. Pembebasan retribusi ini sebagai upaya pemerintah untuk meringankan beban warga imbas perpanjangan PPKM.
Baca Juga: Pasokan Kebutuhan Pokok Stabil Pasca Lebaran
“Pembebasan retribusi ini kami lakukan memproteksi dampak PPKM Level 4 yang berkepanjangan,” ucap Wali Kota Malang Sutiaji, Kamis (5/8).
Ia menyebut, pembebasan retribusi ini telah dirumuskan sejak awal semenjak PPKM Darurat berganti menjadi PPKM Level 4.
Hal ini berdasarkan dari angka penurunan aktivitas perdagangan di pasar rakyat.
"Diharapkan dengan diberikan pembebasan ini, dapat memberi kelonggaran para pedagang dari himpitan situasi pandemi, serta dapat memberi semangat, serta rasa tenang para pedagang dalam beraktifitas usaha," ucapnya.
Lanjut Sutiaji, Rancangan Peraturan Wali Kota nperwal tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar ditarget sudah selasa pada Kamis (5/8/2021).
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 63 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum, Walikota Dapat memberikan pembebasan Retribusi Daerah kepada Wajib Retribusi atau terhadap objek retribusi tertentu.
Baca Juga: 4 Perampok di Malang Tertangkap, 2 Masih Buron
Terlebih pada kondisi dan situasi seperti saat ini, di mana tidak ada yang tahu pandemi Covid-19 ini kapan akan berakhir.
Adapun Pembebasan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud meliputi pembebasan atas pokok Retribusi Pelayanan Pasar dan pembebasan atas pokok Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan.
Pembebasan atas pokok Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan hanya khusus untuk Pelayanan Persampahan/ Kebersihan di Pasar.
"Kami ingin pedagang ini bisa tenang dalam berjualan. Sembari menjalankan prokes dengan ketat, minimal memakasi masker," ucapnya.
Baca Juga: Pj Wali Kota Malang: Layanan Jemput Bola Efektif
Editor : Moch Ilham