Pengedar Sabu Digerebek di Dalam Kos

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 02 Mei 2023 19:36 WIB

Pengedar Sabu Digerebek di Dalam Kos

i

Pelaku saat diamankan polisi. SP/Ariandi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebuah tempat kost di Margorejo Indah Surabaya, digerebek polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, pada Rabu (22/04/2023) lalu.

Bukan tanpa alasan, penggerebekan dilakukan karena anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya sebelumnya mendapat informasi yang bisa dipercaya kebenarannya kalau di tempat kost itu kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

Sekitar pukul 10.00 WIB hari Rabu itu, polisi memantau dan mengamati tempat kost tersebut dan kemudian melakukan penggerebekan.

Saat digerebek, ditemukan seorang pria yang saat itu mengaku berinisial KB (48) yang merupakan warga Jalan Wonocolo Pabrik Kulit Surabaya. 

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

Saat digeledah di kamar kost tersebut petugas menemukan 11 poket sabu-sabu, dengan berat keseluruhan 3,29 gram, yang ditemukan dalam kotak kecil warna coklat di rumah kost tersebut. 

“Selain paketan sabu-sabu, kami juga temukan uang tunai Rp.600.000, satu buah dompet, satu kotak kecil warna coklat, seperangkat alat hisap, empat pipet kaca dan dua buah Handphone," ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya,Polda Jatim AKBP Daniel Marunduri, pada Selasa (02/05/2023) sore, kepada wartawan Harian Surabaya pagi. 

Baca Juga: Heboh Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ning Umi Laila: ‘Namung Salah Paham Mawon’

Berdasarkan hasil interogasi awal, KB mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli dari seorang yang bernama Paidi (DPO) pada Senin 20 Maret 2023, di wilayah Bendul Merisi Surabaya. 

Atas perbuatannya tersangka KB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ari

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU