Peredaran Pupuk Palsu Non Subsidi di Madiun Dibongkar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 16 Des 2020 20:35 WIB

Peredaran Pupuk Palsu Non Subsidi di Madiun Dibongkar

i

Polisi menunjukkan kemasan pupuk palsu non subsidi yang diedarkan pelaku di Madiun.

Dalam Dua Bulan Terakhir, Dua Ton Pupuk Telah Diedarkan Pelaku di Madiun

 

Baca Juga: Komplotan Perampok Mobil Boks di Madiun Diringkus

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Peredaran pupuk non subsidi diduga palsu di Madiun berhasil dibongkar petugas. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka bernama Slamet Romadhon, warga Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun.

Pelaku diamankan Satreskrim Polres Madiun pada Minggu (6/12) lalu di jalan raya Dungus.

"Pelaku kami amankan di Jalan Raya Dungus, Kelurahan/Kecamatan Wungu pada 6 Desember lalu," ujar Wakapolres Madiun, Kompol Faisol Amir, Rabu (16/12/2020).

Faisol menyebut, kasus tersebut dibongkar setelah timnya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada penjualan pupuk diduga palsu, menyerupai pupuk merek Ponska.

"Jadi banyak yang tertipu, karena sama persis, hanya beda pada huruf N saja," jelasnya.

Faisol menambahkan, saat dilakukan penangkapan, timnya menyita 50 sak pupuk diduga palsu tersebut. Selain perbedaan pada merek, untuk isinya akan dilakukan uji laboratorium.

Baca Juga: Polres Madiun Buru Pelaku Perampok Truk Rokok

"Kami akan koordinasi dengan Kementan (Kementerian Pertanian) sekaligus untuk mengetahui keaslian dari isinya. Bahannya seperti apa," tegasnya.

Faisol mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni menjual  pupuk non subsidi merek PHOSKA dan SP-3.6  tanpa dilengkapi izin edar dan tidak berlabel dari Kementrian Pertanian RI dengan maksud mencari keuntungan. Untuk mengelabuhi petani, kemasan pupuk dibuat dengan desain kemasan menyerupai kemasan pupuk subsidi yang diproduksi oleh BUMN

"Perbedaan merk yang asli dan yang palsu, bahwa ini menggunakan logo Phonska Petrokimia Gresik. Dengan perbedaan, apabila yang palsu ini, PHOSKA, kalau yang asli PHONSKA,"katanya sambil menunjukan kemasan pupuk yang dimaksud.

Dalam pemeriksaan pelaku mengaku sudah tiga kali bertransaksi dengan total dua ton pupuk pada dua bulan terakhir.

Baca Juga: Menko Airlangga Bagi-bagi 1.000 Kupon Tebus Murah Pupuk Nonsubsidi Para Petani

"Pengakuannya hanya diedarkan di Kabupaten Madiun. Di daerah Kecamatan Wungu, Kare," terangnya.

Menurut Faisol, warga yang membeli biasanya tertarik karena lebih murah, yaitu satu saknya selisih Rp 100 ribu. Sedangkan pelaku untung Rp 40 ribu per sak. 

Dalam kasus ini penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU