Peretas Coba-coba pun Bisa Dijerat Pidana

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 19 Jul 2020 22:24 WIB

Peretas Coba-coba pun Bisa Dijerat Pidana

i

Dr. A. Djoko Sumaryanto SH, MH (kiri) Kriminolog Ubhara Surabaya

 

ANALISA HUKUM

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus Peretas Website Pemkab Malang

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Saya melihat, anak muda yang melakukan peretasan bisa dikatakan sebagai uji coba bagi para pemula untuk menguji kemampuannya. Bisa juga dia pemula lalu ingin menguji cobakan kemampuannya. Sehingga dia belum memahami rambu-rambu mana yang boleh, mana yang tidak boleh. Mana yang dilarang dan mana yang tidak dilarang itu dia belum paham. Sehingga uji coba itu akan berdampak pada kepentingan-kepentingan.

Apabila para peretas mengetahui data penting dari seseorang, maka disinyalir bila ia memiliki maksud lain. Nah pembocoran data itu harus tau dulu siapa yang membuat karena bisa juga kalau dia bukan seorang pemula maka ada kepentingan disitu atau ada maksud lain.

 

Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Jatim Tangkap Hacker Website Pemerintah dan PTN

UU ITE dan KUHP

Nah kondisi saat ini, bila para pemula tersebut belum mengetahui aturan dan kelemahannya maka akan berhadapan langsung dengan UU ITE atau hukum pidana. Pasalnya, bila bisa meretas sebuah data rahasia, itu sudah bisa dikatakan telah melanggar pidana.

Maka itu, hal tersebut memang tidak diperbolehkan, sebab payung hukum yang berlaku di Indonesia menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Sukses Jual Data MyPertamina, Bjorka Bidik PeduliLindungi

UU ini sudah mengatur tentang hal itu, mengakses, istilah di dalam dunia Maya sudah di adopsi di situ.

Bila dirasa aturan tersebut kurang mampu untuk mengatasi perilaku para peretas, ada kemungkinan untuk dilakukan perbaruan. Pasalnya, UU ITE tidak bisa berdiri sendiri dan harus disandingkan dengan UU KUHP. byt

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU