Petugas Gabungan Razia 5 Warung Remang-remang di Lamongan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 28 Mei 2021 20:25 WIB

Petugas Gabungan Razia 5 Warung Remang-remang di Lamongan

i

Petugas saat merazia salah satu warung yang menjajakan minuman keras (miras).

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dua pekan pasca libur lebaran Idul Fitri, petugas gabungan dari Satpol PP dan Sat Sabhara Polres Lamongan kembali merazia sejumlah warung remang-remang yang menyediakan miras dan kedapatan masih buka hingga dini hari pada Jum’at (28/5).

Dalam razia tersebut, petugas menyasar 5 warung di 3 kecamatan. Hasilnya, ratusan botol miras dan 3 orang pemandu lagu diamankan petugas.

Baca Juga: Sebanyak 300 Personil Diterjunkan Untuk Operasi Ketupat 2024

Polisi menyita 4 jeriken besar miras jenis tuak dan ratusan botol miras pabrikan, yang diperjualbelikan secara bebas tanpa izin.

“Petugas gabungan juga mengamankan 3 orang pemandu lagu,” kata Kasi Ops dan Pengendalian Satpol PP, Umar Syahid kepada wartawan, Jumat (28/5/2021).

Dikatakan oleh Umar, 5 warung yang terjaring razia milik Kholilotin, Djuwit, Lik Amenah, Khabib dan Siti Munawaroh. Warung-warung itu berada di wilayah Kecamatan Sekaran, Solokuro dan Pucuk.

Baca Juga: Polres Jombang Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat

Pemilik warung, lanjut Umar, melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang peredaran miras dan juga kedapatan buka hingga dini hari. “Barang bukti yang diamankan dibawa ke Kantor Satpol PP,” ujarnya.

Pemilik warung, lanjut Umar, juga dijerat dengan sanksi karena ada pelanggaran terkait ketertiban umum sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pihaknya juga memastikan operasi dan razia serupa akan intens dilakukan dengan hari dan waktu acak.

“Di warung milik Kholilatin, barang bukti miras kemasan pabrikan ada 43 botol dan 1 botol arak. Warung Djuwit, miras Singaraja satu Botol, dan 50 miras pabrikan. Di lokasi warung milik Lik Amenah, barang dua jeriken tuak, dua orang pemandu lagu. Warung Khabib ada 2 jeriken tuak, seorang pemandu lagu. Dan terakhir sasaran di warung Siti Munawaroh diamankan 4 jeriken tuak,” paparnya.

Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Anggaran Mamin Satpol PP Jombang, Aktivis Desak Copot Oknum ASN

Terkait pemandu lagu yang diamankan, Umar menyebut, mereka akan dimintai keterangan dan didata serta membuat pernyataan untuk tidak mengulang perbuatannya. Selain itu, mereka juga akan diserahkan ke Dinas Sosial agar mendapat pembinaan.

“Operasi dan razia serupa akan kami lakukan di semua kecamatan. Kami berharap peran serta masyarakat untuk mau menginformasikan jika mendapati pelanggaran serupa,” pungkasnya.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU