Polresta Sidoarjo Ringkus Tiga Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 16 Sep 2022 11:16 WIB

Polresta Sidoarjo Ringkus Tiga Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

i

Para tersangka kasus penyalahgunaan BBM Subsidi yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo.

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar di wilayah Sidoarjo.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat, adanya truk Isuzu ELF giga warna putih terdapat terpal warna biru menutupi bak belakang, yang mengisi bio solar secara tidak wajar secara berulang dalam jumlah banyak di beberapa SPBU wilayah Taman, Sidoarjo.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Demak

Setelah melakukan penyelidikan tim Satreskrim Polresta Sidoarjo pun bergerak cepat menangkap truk tersebut beserta sopir dan kernet yang sedang mengisi bio solar.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti pada bak truk berupa satu buah tandon berkapasitas 5.000 liter yang berisi 1.632 liter bio solar, satu alat pompa dan barang bukti lainnya.

Baca Juga: DPRD-Polresta Sidoarjo Cari Solusi Atasi Balap Liar

Modus yang digunakan pelaku yakni melakukan modifikasi bak truk dengan menempatkan tandon hingga dapat menampung sekitar 5.000 liter bio solar.

“Ternyata benar truk isuzu elf giga warna putih yang dicurigai menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis bio solar, terbukti telah memodifikasi bak kendaraannya supaya dapat menampung bahan bakar sampai 5.000 liter,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (14/9/2022).

Sebanyak 3 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni DP, P dan AT. Dari pemeriksaan polisi kepada para tersangka, diketahui bahwa setiap pembelian 1.000 liter bio solar bisa mendapatkan uang sejumlah Rp. 350.000 yang mereka bagi tiga dari pemilik armada truk.

Baca Juga: Perusahaan Ekspedisi Minta Polresta Sidoarjo Tangkap Sopir yang Bawa Kabur 40 Ton Pipa Baja

“Dari pengakuan tersangka, mereka melakukannya atas perintah pemilik armada yang kini dalam pencarian polisi,” imbuh Kusumo.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Minyak dan Gas Bumi dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Milyar. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU