Polri Mulai Usut Tes Swab Palsu Naik Pesawat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 25 Jan 2021 21:13 WIB

Polri Mulai Usut Tes Swab Palsu Naik Pesawat

i

Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menunjukkan tangkapan layar media sosial seseorang yang menawarkan tes swab palsu tanpa tes, Senin (25/1/2021). SP/Jaka

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya, kini mengusut dugaan menggunakan hasil tes swab palsu untuk naik pesawat atau kereta. Polri tegaskan ada jerat pidana yang akan dikenakan kepada pembuat dan pengguna hasil tes swab palsu.

Baca Juga: Senin ini, Rektor Universtitas Pancasila Jakarta akan Diperiksa Polisi, Soal Pelecehan Seksual

"Upaya untuk melakukan tracing terus dilakukan ini baru saja kita lakukan. Akan kita lakukan pendalaman siapa saja yang sudah gunakan ini. Karena harus dipastikan apakah yang gunakan ini benar negatif atau tidak. Kita belum bisa pastikan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin kemarin (25/1/2021).

Polisi mencatat di Jakarta, ditemukan tiga kelompok yang bermain dalam surat tes swab palsu. Kelompok pertama penggunanya sudah belasan orang. Kelompok kedua ratusan orang, dan kelompok ketiga ada belasan orang penggunanya.

Para pengguna tes swab palsu ini juga akan dipidana. Mereka bisa dijerat Pasal 263 KUHP terkait surat palsu yang ancamannya 6 tahun penjara. "Kami akan lakukan pendalaman lebih lanjut kepada yang sudah memesan dan menggunakan," jelas Tubagus Ade.

 

Klaster Pesawat

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan akibat maraknya penggunaan surat Tes Swab dan Rapid Test palsu untuk bepergian ke luar kota, saat ini telah muncul klaster pesawat.

Mereka terpapar virus Covid-19 dari penumpang yang positif Covid-19 namun tidak terpantau.  "Jadi akibat pemalsuan ini sangat besar, bahkan sempat terjadi klaster pesawat. Sementara dari pihak pemerintah sudah melakukan upaya, tapi ada oknum yang cari keuntungan," ujar Yusri.

Melihat hal tersebut, Yusri mengatakan pihaknya tidak akan main-main dalam pengungkapan sindikat pembuat surat tes palsu itu. Tak cuma itu, polisi juga akan menangkap para pengguna hingga orang yang menyuruh menggunakan surat abal-abal itu.

Polisi belum lama ini kembali membongkar sindikat pemalsu surat PCR dan Rapid Test palsu, mereka antara lain terdiri dari RSH, RHM, Y, MN, dan SP. Komplotan ini menjual surat bebas corona virus palsu untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan pesawat hingga kereta.

Baca Juga: Dipidanakan Gegara Sebut Polri tak Netral

Yusri menerangkan, para tersangka menjual jasa surat abal-abal itu melalui media sosial dan dari mulut ke mulut. Mereka memasarkan surat palsu tersebut sejak bulan November 2020 dengan harga Rp 90 ribu unik surat swab test dan rapid test antigen, serta Rp 900 ribu untuk PCR.

 

Terbitkan Dokumen Elektronik

Terpisah, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta akan menerapkan sistem baru agar tak ada lagi surat hasil tes Covid-19 palsu.

Salah satu caranya adalah dengan mewajibkan fasilitas kesehatan yang menerbitkan surat hasil PCR test atau rapid test antigen bagi calon penumpang mengunggah dokumen itu ke dalam Electronic Health Alert Card (e-HAC).

Baca Juga: Berakhir Dijemput Paksa dan Ditahan Polda Metro Jaya, Siskaeee Disebut Alami Gangguan Jiwa

"Seluruh pelayanan kesehatan yang akan mengeluarkan (hasil tes) PCR atau antigen, harus terdaftar di Electronic Health Alert Card (e-HAC). Jadi, pihak pelayanan kesehatan itu yang meng-upload (ke e-HAC)," kata Kepala KKP Darmawali Handoko kepada wartawan, Senin (25/1/2021).

Usai pihak pelayanan kesehatan mengunggah hasil tes PCR atau antigen tersebut, orang yang melakukan tes itu juga akan memiliki hasilnya di e-HAC masing-masing.

Dengan adanya langkah itu, calon penumpang pesawat harus menunjukkan hasil tes mereka melalui aplikasi e-HAC kepada petugas bandara.

Darmawali mengatakan, langkah baru ini wacananya akan berlaku mulai bulan Februari 2021. "Jadi ini bertahap dulu. Rencananya, (pada) bulan Februari," ucap dia.

Adanya sistem baru ini, lanjut Darmawali, guna meminimalisasi beredarnya surat hasil tes Covid-19 palsu di kemudian hari. "Itu kan fasilitas kesehatannya yang harus meng-upload. Kemudian, kemungkinan adanya pemalsuan sangat kecil sekali," urainya. jk/erk/cr/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU