SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - TA (37) warga Kedongdong Kidul Surabaya diamankan Polsek Tegalsari karena mengedarkan pil koplo.
Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih didampingi oleh Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo mengatakan penangkapan pelaku berawal dari penangkapan dua pemuda yang diamankan usai mengkonsumsi pil double L.
Baca Juga: Edarkan Pil Koplo, Arek Simo Gunung Dibui
"Team Opsnal dipimpin Panit Opsnal Reskrim IPDA ADJI melaksanakan Patroli/Hunting dan kring serse di wilayah Hukum Polsek Tegalsari kemudian menjumpai 2 orang laki-laki sangat mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor pada saat di Jalan Tunjungan Surabaya. Kemudian dihentikan ke 2 orang laki-laki tersebut telah mengakui mengkonsumsi pil koplo / double L. Selanjutnya anggota reskrim Polsek Tegalsari bertanya kepada kedua tersebut bagaimana cara dia mendapatkan pil koplo tersebut," ujar Kompol Imam Mustolih kepada wartawan Surabaya Pagi.
Mendapat informasi, polisi langsung menangkap pelaku TA di kediamannya di Kedongdong Kidul dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi mendapati barang bukti berupa 8 botol pil merek Doble L, warna putih yang berisi 7447 butir.
Baca Juga: Pengedar Okerbaya Dibekuk, Ribuan Butir Pil Diamankan
Dari pengakan tersangka, barang haram tersebut didapat dari seorang bernama BENDOL yang kini masih dalam pencarian orang (DPO). Kemudian Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tegalsari untuk proses lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi.
Baca Juga: Salah Satu Tersangka Merupakan Pelajar SMK
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 196 Jo, Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda Rp 1.500.000.000," tutupnya. Ari
Editor : Moch Ilham