Promosi Pengusaha "Jujur....", Ternyata Jual Properti Bodong

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 02 Jun 2021 22:04 WIB

Promosi Pengusaha "Jujur....", Ternyata Jual Properti Bodong

i

Ekspresi Dadang Hidayat, mengenakan rompi tahanan warna oranye, yang hanya terdiam. Tetapi Dadang masih sempat mengklaim menjadi korban. SP/Arlana byob

Berpenampilan kalem, dan Pilihara Jenggot serta Berjas, Tersangka Dugaan Penipuan Smart Kos Dekat Kampus ini Sudah Kantongi Dana Publik Rp 11 Miliar

 

Baca Juga: Para Mafia Tanah Bermain Banyak Peran

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Usai menahan Dadang Hidayat, Direktur Utama PT Indo Tata Graha, yang diduga pengembang properti bermodus syariah, Polrestabes Surabaya mulai mengembangkan dugaan penipuan-penipuan lain yang dilakukan oleh pria berusia 35 tahun ini. Pasalnya, selain Promosi properti Smartkost yang berada di Mulyosari Surabaya, Dadang diduga juga membuat proyek properti 'bodong' lainnya. Proyek ini juga dikelola oleh PT Indo Tata Graha (ITG). Jumlah korban tidak hanya 11 orang yang sudah melapor. Diduga ada puluhan hingga ratusan kastemer lain yang ditipu pengusaha mengklaim “orang jujur dan terpercaya”. Ini yang mencengangkan korban yang terpikat dengan melalui promosi bertagline "Jujur dan Kepercayaan adalah modal awal dan paling dasar dari pengusaha". Promosi oleh pria berpenampilan kalem, pelihara jengot, berjas dan berdasi justru kecewakan minimal 11 kastemer. Pria ini tidak direalisasikan pembangunan properti ke beberapa lokasi. Padahal uang sudah didapat, namun lahan properti masih berupa lahan kosong alias belum terbangun sama sekali dan belum dimilikinya. Pembeli marah dan melaporkan Dadang Hidayat ke Polrestabes Surabaya.

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ambuka Yudha Hadi mengatakan Dadang Hidayat dari penyelidikan, dikenal di kalangan beberapa kastemer, sebagai pengusaha properti yang menjual kos-kosan di wilayah-wilayah strategis dekat Kampus. Dadang Hidayat menjual properti dagangannya melalui selebaran dan online. 

Ambuka mengatakan, setelah para korban dibujuk untuk membeli Smartkost dan melakukan pembayaran dari tahun 2019. Ternyata hingga tahun 2021, Smartkost belum terbangun.

Hal tersebut ternyata, PT Indo Tata Graha belum menyelesaikan pembelian tanah dari pemilik tanah, sehingga tanah yang akan dibangun tersebut belum sah menjadi milik PT Indo Tata Graha. Tetapi Dadang sudah berani menjual ke publik. Saat ini sangkaannya pasal 372 KUHP tentang penipuan dan pasal 378 KUHP tentang penggelapan, maksimal 4 tahun penjara.

"Kerugian cukup besar, sampai Rp 11 Miliar. Dari pengakuan pelaku, uang itu untuk biaya pembebasan tanah yang akan dibangun untuk Smartkost. Akan tetapi setelah kita lakukan penyidikan dan saksi-saksi ternyata belum dibebaskan. Inilah yang akan kita usut uang lari kemana," ujar Ambuka saat ungkap kasus, Rabu (2/6/2021) di Mapolrestabes Surabaya. 

Sementara tersangka Dadang Hidayat, yang mengenakan rompi tahanan bertuliskan nomor 99, di hadapan wartawan termasuk wartawan Surabaya Pagi, mengklaim bahwa uang Rp 11 miliar tersebut ia gunakan untuk pembebasan tanah. Sisanya untuk pengurukan, operasional proyek membayar karyawan hingga perizinan. Bahkan, Dadang berani menyebut kalau dirinya juga sebagai korban.

"Kami ini sebenarnya korban juga. Karena tanah yang kami beli dengan skema bayar termin itu ternyata bermasalah sampai akhirnya pembuatan sertifikat terkendala, akhirnya pemilik (tanah) kemudian menggugat," ungkap Dadang, berkelit. 

Namun, Dadang tidak menjelaskan kepada siapa tanah itu membeli dan kemana uang Rp 11 Miliar sebenarnya berada.

 

Baca Juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

Kastemer Tagih Refund

Sementara, dari pantauan Surabaya Pagi di Kantor PT ITG di Deltasari Waru, Sidoarjo, puluhan kastemer sudah mendatangi kantor PT ITG, Rabu (2/6/2021) sejak pukul 09:00 WIB.

Mereka juga masuk secara bergantian. Mereka meminta kejelasan terkait smartkos yang ditawarkan PT ITG. Namun, dari pihak ITG menjanjikan untuk bertemu dengan Rahmad selaku Kuasa Hukum dari PT ITG pada pukul 14.00 WIB.

Dengan harapan mendapat solusi sejumlah customer akhirnya sabar menunggu Kuasa hukum PT ITG, namun tak banyak pula yang pulang karena memiliki kesibukan lain.

Rahmad selaku Kuasa Hukum dari PT ITG  baru nampak hadir sekitar pukul 16.00 WIB, molor 2 jam dari waktu yang dijanjikan. Pertemuan antara para customer dan Rahmad berjalan selama 45 menit.

 

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

Berjalan Alot

Pertemuan pun berlangsung alot, customer yang menuntut refund hanya mendapatkan jawaban bahwa pihak PT ITG sedang melakukan audit internal. Selain itu, Rahmad juga sempat menggambarkan bahwa saat ini pemilik saham di PT ITG sedang saling menggugat di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

"Saya akui ini wanprestasi dari PT ITG, mohon bersabar karena kami sedang melakukan audit internal ditambah lagi kondisi pemilik saham sedang saling gugat di Pengadilan Negeri Sidoarjo", ujar Rahmat dihadapan puluhan kastemer.

Saat dikonfirmasi kapan audit selesai oleh kastemer, Rahmad hanya mengucapkan ia tidak bisa memastikan kapan dan berharap kastemer sabar. "Mohon sabar, saya juga sedang menekan direksi dan usahakan hak bapak ibu sekalian terpenuhi", tutup Rahmad.

Dari hasil pertemuan tersebut, nampak banyak kastemer yang kecewa terhadap hasil pertemuan tersebut. “Saya ndak puas sama sekali, jawabannya masih sama seperti yang kemarin", ujar salah satu customer yang tidak mau disebutkan namanya. byb/ ang/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU