PT Corpus Prima Mandiri, Tawarkan Deposito Bunga 12 Persen Setahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 22 Agu 2022 21:13 WIB

PT Corpus Prima Mandiri, Tawarkan Deposito Bunga 12 Persen Setahun

i

Para pelapor melaporkan Kristhiono Gunarso, Direktur PT Corpus Prima Mandiri di Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (22/8/2022).

7 dari 29 Warga Surabaya dan Sidoarjo Lapor ke Dirreskrimsus Polda Jatim, Telah Ditipu dan Gelapkan Rp 100 Miliar

 

Baca Juga: Ngaku Jaksa, Guru Honorer asal Surabaya Tipu Warga Pasuruan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Masyarakat masih ada yang terkena tipu daya perusahaan yang memberikan iming-iming investasi. Padahal, perusahaan investasi tersebut ilegal. Seperti yang dialami oleh 29 warga Surabaya dan Sidoarjo, yang menjadi korban investasi bodong yang dilakukan PT Corpus Prima Mandiri. Tak tanggung-tanggung, dari 29 korban tersebut, total kerugiannya hampir mencapai Rp 100 Miliar. Modusnya, yakni menawarkan deposito dengan iming-iming bunga tinggi mencapai 10-12 persen per tahun.

Kini, 7 korban dari 29 warga Surabaya dan Sidoarjo itu melaporkan ke Direktoran Kriminal Khusus Polda Jatim, Senin (22/8/2022) kemarin. Mereka melaporkan Direktur Utama PT Corpus Prima Mandiri, Kristhiono Gunarso, dengan dugaan menghimpun dana kepada masyarakat tanpa ijin serta dugaan penipuan dan penggelapan. Selain itu, Dirut PT Corpus Prima Mandiri itu patut diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang para nasabahnya.

"Kita melaporkan Kristhiono Gunarso, dengan dugaan tindak pidana Perbankan yakni menghimpun dana masyarakat tanpa ijin dan melakukan penipuan dan penggelapan. Selain itu juga telah diduga melakukan TPPU," ujar Bambang Soetjipto, SH, MH, kuasa hukum 7 orang pelapor usai melaporkan di Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (22/8/2022).

Menurut Ketua DPC Peradi Sidoarjo ini, Terlapor, yakni Kristhiono Gunarso, telah menghimpun dana masyarakat dengan iming-iming bunga tinggi. Padahal, perusahaannya, PT Corpus Prima Mandiri, tidak terdaftar di lembaga Otoritas Jasa Keuangan. "Dia selama ini meyakinkan para nasabahnya yakni sudah terdaftar resmi di OJK. Meski selama menjalankan aksinya, tak pernah menunjukkan bukti legalitasnya ke nasabah. Setelah kita cek ke OJK, ternyata Corpus (Prima Mandiri) ini tak terdaftar," tegas Bambang, sambil menunjuk bukti Surat balasan dari OJK bahwa PT Corpus Prima Mandiri dinyatakan ilegal oleh OJK.

Dalam menjalankan aksinya, PT Corpus Prima Mandiri ini menggunakan para agennya untuk meyakinkan setiap calon nasabah yang diajak untuk berinvestasi di PT Corpus Prima Mandiri. Agen yang bergerak itu, mencari beberapa nasabah dengan iming-iming bunga tinggi dengan hadiah-hadiah liburan ke luar negeri.

"Setiap agen yang mengajak nasabah untuk menginvestasi di deposito di Corpus ini, berbeda-beda. Ada yang bilang kalau Corpus itu perusahaan Distribusi Minyak Solar, ada yang perusahaan di bidang tiketing. Jadi macam-macam," kata Bambang.

Selain itu, para agennya juga saat meyakinkan calon nasabahnya dengan menjelaskan kalau PT Corpus Prima Mandiri masuk sebagai peserta yang telah menerbitkan surat utang jangka menengah/Medium Term Notes (MTN) dengan jaminan aset triliunan rupiah.

"Ini saya tunjukkan di percakapan WA salah satu klien kami dengan agen Corpus, yang mengklaim kalau Corpus telah ikut MTN, dan punya jaminan aset hingga Rp 8 Triliun. Tetapi semuanya abal-abal. Klien kami ini, baru investasi Rp 1,5 Miliar satu bulan, tapi gak bisa ditarik lagi," bebernya.

Dari 7 pelapor yang melaporkan Kristhiono Gunarso, total kerugian yang telah diinvestasikan sebesar Rp 4,7 Miliar. Ada yang menginvestasi dalam bentuk deposito paling sedikit Rp 100 juta, sedang paling tinggi Rp 1,5 Miliar.

"Kita juga meminta mengusut ke PPATK aliran dana yang telah dimasukkan klien kami, jalannya kemana saja. Soalnya, dari uang yang masuk, gak pernah dibalikkan seperti janjinya ada bunga tinggi," lanjutnya.

Setiap nasabah yang menginvestasikan di PT Corpus Prima Mandiri mendapatkan Promissorry Note (PN) yang hanya dikeluarkan oleh PT Corpus Prima Mandiri. Dalam PN yang dikeluarkan oleh PT Corpus, tertulis bahwa jangka waktu enam bulan. Bunga dibayarkan setiap bulan dengan penerbitan PN dijamin dengan aset-aset PT Corpus Prima Mandiri.

Dari PN yang ditunjukkan Surabaya Pagi, terlihat tak ada verifikasi atau logo OJK atau PT Kustodian Efek Indonesia (KSEI), seperti yang digembor-gemborkan PT Corpus kepada nasabahnya.

Hanya ada tanda tangan diatas materai tempel sebesar Rp 6.000 dengan tanda tangan Kristhiono Gunarso, sebagai Direktur utama.

"Itu aset-aset yang dibilang dijaminkan dalam PN, ternyata sudah tak ada semua. Bahkan sudah dijual ke pihak ketiga dan dijaminkan bank. Apalagi kini PT Corpus sudah dinyatakan pailit. Lah itu aset dari mana lagi untuk membayar ke klien kami. Ini khan penipuan dan penggelapan," kata Bambang, menegaskan di depan 7 kliennya usai melapor di Dittreskrimsus Polda Jatim,

 

Baca Juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

Proses Pailit

Saat disinggung soal pailit PT Corpus, Bambang Soetjipto dan salah satu tim kuasa hukum lainnya, Sukarji, SH MH, menjelaskan sempat adanya gelagat itikad tidak baik selama persidangan PKPU hingga Pailit. Direktur Utama Kristhiono Gunarso, tidak pernah hadir sebagai prinsipal dalam setiap persidangan.

Bahkan, Bambang dan Sukarji sejak awal mencium gelagat tidak baik dari pihak management, yakni curang  terhadap para kreditur,  salah satunya dialami oleh kreditur dari Jakarta. "Waktu itu sekitar bulan Maret 2022 sudah diumumkan bahwa perusahaan sudah kesulitan melakukan pembayaran, namun Corpus masih saja menerima setoran dari kreditur," ujar Sukarji, yang mendampingi Bambang Soetjipto, kemarin.

Beda dengan, kreditur dari Surabaya, ia jengkel pasalnya semejak mengikuti program yang ditawarkan oleh PT Corpus Prima Mandiri, ia mengaku tidak pernah diberikan informasi apapun terkait perusahaan.

Bahkan, tambah Sukarji, dugaan PT Corpus sudah mengalihkan aliran uang ke beberapa pihak untuk mengkaburkan proses kepailitan dan pidana ini yang menjadi pertanyaan. Apalagi saat proses sidang pailit dengan kurator Februari 2022 lalu, PT Corpus sempat ada transaksi keluar sebesar Rp 787 juta. " Artinya dana yang disetor oleh nasabah ini berkeliaran kemana-mana. Ini yang kita minta PPATK untuk melacaknya," kata Sukarji.

Untuk itu, agar tidak terjadi penghilangan aset, pengalihan aset dan lain-lain sebagainya, maka yang bersangkutan (Kristiono Gunarso) harusnya ditahan, hal ini karena menjadi satu kesatuan.

 

Juga Tipu Youtuber

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

Tak hanya 29 korban dari Surabaya dan Sidoarjo. Youtuber terkenal asal Jakarta, Ken and Grat, juga menjadi korban investasi bodong di PT Corpus Prima Mandiri. Hal itu ia ungkapkan di unggahan instagramnya, beberapa waktu lalu yang sempat terlacak Surabaya Pagi.

Kenandgrat mengatakan bahwa Corpus ini semacam koperasi yang mirip dengan Indosurya. Saat seseorang menyimpan uang di perusahaan itu, dalam jangka waktu tertentu ia bisa mendapat bunga tiap bulannya.

Setelah menerima bunga 3 hingga 4 bulan, Kenandgrat diinfokan oleh agent mengenai investasi yang harus diperpanjang 6 bulan lagi karena perusahaan tidak dapat membayar kembali uang pokok mereka.

Mereka memutuskan untuk memperpanjang durasi investasi selama 6 bulan hingga Agustus 2020 serta diberikan surat jaminan uang akan dikembalikan. “Nah kejadian gagal bayar pertama tersebut terjadi di bulan Maret 2020, dimana kami tidak boleh menarik kembali uang kami,” tulis Kenandgrat dalam Instastory nya.

Sejak bulan Maret itu, Kenandgrat sudah tidak mendapat transfer bunga yang telah dijanjikan sebelumnya oleh perusahaan.

Kenandgrat menjelaskan bahwa saat mendekati waktu yang dijanjikan dalam surat perjanjian pengembalian uang berikut bunga, Corpus masih tidak bisa membayar uang mereka. Dengan alasan, perusahaan sedang menunggu investor yang akan menyuntik dana ke perusahaan.

Kenandgrat mengaku bahwa sebagai investor, mereka hanya diberikan janji saja tanpa bukti yang jelas.

“Nah fast forward sampai hari ini (sudah 2,5 tahun berlalu sejak pertama kali gagal bayar) perusahaan sudah dipailitkan dengan ketidakjelasan sama sekali. rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU