Home / Politik Pemerintahan : ANALISA BERITA

RUU PKS Diganti, Definisi Pemerkosaan Jadi Tidak Tegas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Sep 2021 11:52 WIB

RUU PKS Diganti, Definisi Pemerkosaan Jadi Tidak Tegas

i

Aktivis perempuan Devi Asmarini

SURABAYAPAGI, Surabaya - Saya menilai bentuk kekerasan seksual berupa perkosaan dan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) menjadi samar dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Dalam  RUU PKS sebenarnnya sudah merinci terminologi dua bentuk kekerasan seksual tersebut. RUU PKS juga sudah merinci soal penindakan pidana dalam dua bentuk kasus kekerasan seksual tersebut. Namun hal itu tidak ada dalam RUU TPKS.

Definisi perkosaan itu saja sudah diubah dan dibuat jadi lebih disamarkan atau dibuat tidak tegas, KBGO tidak diakomodir padahal kasus kekerasan seksual di media sosial terus terjadi selama masa pandemi Covid-19

Saya juga menilai nasib RUU PKS belum jelas dan masih bisa terpental meski sudah masuk Prolegnas 2021.

Baca Juga: Siswi SMP di Lampung Dicekoki Miras dan Diperkosa Bergilir 10 Orang Selama 3 Hari di Gubuk, 4 DPO

Merujuk dari perubahan usulan draf baru RUU PKS oleh Baleg DPR menjadi RUU TPKS. Perubahan judul dan substansi RUU tersebut menunjukkan masih ada pertentangan untuk mengesahkan RUU PKS.

Saya juga ingin mengkritisi soal kompromi di DPR untuk mengubah RUU PKS yang merinci bentuk kekerasan seksual hingga upaya pemulihan korban, menjadi RUU TPKS yang hanya fokus pada penindakan pelaku.

Draf awal RUU PKS itu selama bertahun-tahun selalu terpental terus. Pada akhirnya ketika masuk Baleg memang terjadi kompromi yang hasilnya ada perubahan paling mendasar dari judul hingga pasal.

Menurut saya ini mengkhawatirkan, meski masih dibahas di Baleg tapi masih ada konflik pertentangan di dalam, sehingga masih rentan RUU ini terpental kembali dan tidak disahkan

Baca Juga: Anak Usia 13 Tahun Dicabuli Ayah, Kakak dan Dua Pamannya, Korban Alami Trauma

(Dikatakan Aktivis perempuan Devi Asmarini yang dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (9/9)).

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU