Satgas Covid-19: PPKM Darurat Butuh Sumber Daya Besar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 20 Jul 2021 21:42 WIB

Satgas Covid-19: PPKM Darurat Butuh Sumber Daya Besar

i

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah sudah berusaha maksimal dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Namun, menurutnya kebijakan tersebut tidak bisa terus dilakukan.

Dia mengatakan PPKM darurat membutuhkan sumber daya yang besar. Selain itu, kebijakan pembatasan mobilitas itu juga dapat berdampak secara ekonomi.

Baca Juga: Dokter Paru Mereaksi Jokowi Soal Endemi

"Upaya-upaya ini tidak akan cukup dan pengetatan, tidak akan dilakukan secara terus menerus karena membutuhkan sumber daya yang sangat besar dengan risiko korban jiwa yang terlalu tinggi serta berdampak secara ekonomi," ucap Wiku di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).

Lebih lanjut, Wiku mengatakan bahwa relaksasi harus dilakukan. Ia tidak menjelaskan secara spesifik kapan harus dilakukan, namun ia memastikan pada suatu waktu harus dilakukan. "Tentunya pada suatu titik kita harus melakukan relaksasi," ucap dia.

Wiku menyebut relaksasi adalah cara termurah dan termudah yang dapat diterapkan. Namun, ia menilai relaksasi masih disalahartikan oleh masyarakat. Kebanyakan, kata Wiku, mereka menyamakan relaksasi dengan kondisi aman. Imbasnya, banyak orang yang tidak menaati protokol kesehatan (prokes). Sehingga kasus berpotensi kembali naik.

Baca Juga: Awas Covid-19 Varian Kraken, Tingkat Penularannya Cepat

Selain itu, Wiku juga menjelaskan keputusan relaksasi harus diikuti dengan sarana, prasarana,fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan pengawasan protokol yang ideal.

Dia mengatakan, penanganan Covid-19 dapat berhasil dan efektif apabila keputusan relaksasi diambil dengan persiapan yang matang. Selain itu, harus ada komitmen dari pemerintah dan masyarakat dalam pelaksanaannya. "Kedua hal ini menjadi kunci terlaksananya relaksasi yang efektif dan aman serta tidak memicu kasus kembali melonjak," katanya.

Diketahui, PPKM darurat Jawa Bali, sejak Selasa (20/7/2021) malam tadi, resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang, dan tanggal 26 Juli 2021 mulai ada pelonggaran dengan catatan kasus Covid-19 mulai menurun. Berita terkait perpanjangan PPKM Darurat di halaman 1. erk/cr3/rmc

Baca Juga: PPKM Dicabut, Dinkes Kabupaten Mojokerto Tetap Siagakan Ruang Isolasi

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU