Sembelih Kurban di RPH, Wajib Sertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 02 Jul 2021 11:24 WIB

Sembelih Kurban di RPH, Wajib Sertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan

i

RPH Surya Kota Surabaya menyiapkan teknis pemotongan hewan kurban jelang lebaran idul adha. SP/KOMINFO JATIM

SURABAYAPAGI, Surabaya - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021, Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) Surya Kota Surabaya menyiapkan teknis pemotongan hewan kurban. Persiapan ataupun pelaksanaan pemotongan hewan kurban ditahun ini tidak ada bedanya dengan hari raya kurban tahun lalu.

"Hanya saja, nanti yang berbeda mungkin dalam hal permintaan konsumen. Tapi kalau aturannya tetap hampir sama. Jadi nanti dibuat batasan-batasan pertama teknis pemotongan itu untuk buat beberapa kelompok," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirut RPH Surabaya M. Faiz, Jumat (2/7).

Baca Juga: Gelar Kompetisi Meracik Kopi, NESC Tingkatkan Ketrampilan Barista Surabaya

Faiz memastikan bahwa hewan kurban yang dijual RPH Surabaya ke masyarakat sudah memenuhi syariat yakni sehat, halal dan bebas dari segala penyakit karena sudah dilakukan pemeriksaan secara berkala.

Pada momen Idul Adha setiap tahunnya, lanjut dia, RPH memang menyediakan jasa pemotongan hewan kurban. Jika masyarakat berkenan menyembelih hewan kurban di RPH maka bisa mendaftarkan langsung.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Berolahraga dan Bersenang-senang, AKG Entertainment Gelar Pokemon Run 2024 di Surabaya

"Artinya sapi yang mau dipotong di sini baik yang beli maupun warga yang bawa sapi itu harus daftar. Kami utamakan yang daftar duluan," ujarnya.

Namun, lanjut Faiz, pihaknya tidak semudah itu menerima hewan kurban dari luar RPH. Ia mengimbau masyarakat yang hendak menyembelih hewan kurban di PD RPH agar menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan dokter hewan tempat hewan kurban berasal.

Baca Juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

PD RPH sendiri menyediakan dua tarif paket potong yang akan diantarkan ke alamat tujuan yakni pertama adalah paket potong kemas, yakni paket penyembelihan hingga dikemas ke dalam kantong dengan berat perkantong 1 atau 2 kilogram dengan biaya sebesar Rp2.500.000.

Sedang paket kedua adalah paket potong sontor yakni penyembelihan hingga memotong menjadi daging yang sudah terpisah dengan tulang yang dikenakan biaya Rp1.800.000. sb1/na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU