Tagline "Presisi" Kapolri, Ditagih Ribuan Nasabah Indosurya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 26 Mei 2021 22:02 WIB

Tagline "Presisi" Kapolri, Ditagih Ribuan Nasabah Indosurya

i

Tulisan pengumuman kantor Indosurya dan plang Indosurya yang masih nangkring di jalan Sulawesi nomor 52, Rabu (26/5/2021) kemarin. SP/Semmy

Satu Tahun Pemilik Koperasi Indosurya, Henry Surya, Tersangka Penipuan dan Pencucian Uang Rp 15 Triliun, tidak Ditahan, Asetnya juga Tidak Disita dan Proses Penyidikannya Lamban

 

Baca Juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Tagline Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, “Presisi” yang enak didengar kini ditagih Ribuan nasabah korban investasi bodong Indosurya. Tagline “Presisi” yang berisikan transformasi prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, diminta untuk direalisasikan ribuan korban investasi bodong Indosurya yang bernilai Rp 15 Triliun. Ribuan nasabah yang melapor sejak tahun 2020 kini mulai lelah dan frustasi. Mereka terus menunggu progres penanganan kasus oleh para petinggi Mabes Polri.

Penderitaan mereka bermacam-macam, ada yang sakit, meninggal dunia dan bunuh diri. Alasannya, uangnya yang diinvestasikan ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tak dapat manfaat dan ditarik lagi. Tapi malah diduga dibawa kabur pengurusnya.

Kasus investasi Indosurya yang menimbulkan kerugian sebesar Rp15 triliun diduga mandek di Mabes Polri. Padahal Pemilik Koperasi Indosurya, Henry Surya, telah ditetapkan menjadi Tersangka oleh Dittipideksus di bulan April 2020. Tetapi hingga akhir Mei 2021 tidak ada ujung pangkalnya.

 

Oknum Ulur-ulur Waktu

Advokat Alvin Lim, SH, menduga ada oknum yang dengan sengaja mengulur-ulur proses pemberkasan, sehingga sudah 1 tahun penyidikan yang telah rampung tetapi tidak kunjung dilakukan pemberkasan.

Hukum yang dilanggar adalah Undang Undang No 8 tahun 1981, pasal 110 ayat 1 yaitu ketika penyidikan telah rampung dengan adanya penetapan tersangka, maka Penyidik wajib segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.

Sedangkan dalam kasus Indosurya diketahui Henry Surya dijadikan Tersangka sejak April 2020, namun hingga sekarang sudah setahun lebih di mana berkas perkara tidak pernah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Ketika ditanyakan kepada Dittipideksus, jawab mereka klise, “Sedang di proses”, katanya. Kapan dilimpah ke Kejaksaan? “Segera,” tuturnya. Tiap minggu ditanyakan selama 56 minggu jawabannya selalu sama,” kata Alvin Lim dalam keterangannya, Rabu kemarin (26/5/2021).

 

Aplikasi Pengaduan Masyarakat

Jenderal Listyo menyatakan program “Presisi”nya merupakan kelanjutan dari program yang telah dilaksanakan dua Kapolri sebelumnya, Tito Karnavian dengan Program Promoter, serta Idham Aziz penguatan Promoter.

Listyo saat awal dilantik Januari 2021 lalu menyakini bahwa transformasi Polri akan di lakukan dengan transformasi prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

Programnya ini dipuji dimana-mana sebagai konsep yang relevan dan bagus menghadapi tantangan yang dihadapi oleh kepolisian mendatang.

Salah satunya Kapolri meluncurkan aplikasi pengaduan masyarakat (e-Dumas) untuk memberikan kemudahan bagi warga untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum atau tindak kriminal

 

Nasabah Ajak Wartawan

Advokat Alvin sampai mengajak wartawan untuk turut konfirmasi ke semua pejabat Polri. Ada Wartawan yang mengirimkan pesan dan menanyakan baik kepada Karopenmas, kadivHumas, direktur Tipideksus, kasubdit TPPU dan kanit yang menangani perkara.

Bukti pertanyaan melalui WA ditunjukkan oleh beberapa wartawan yang mencoba mengklarifikasi dan minta hak jawab Mabes Polri.

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

“Semua diam seribu bahasa walau pesan sudah dibaca namun tidak ada satupun yang punya keberanian untuk membalas pertanyaan wartawan,” beber Alvin.

Hanya Irjen Argo Yuwono menjawab pesan WA dari wartawan dari Bekasi. Dan jawaban Argo juga klasik. “Nanti dicek dulu,” kata Argo.

Besoknya ditanyakan lagi, Argo hanya membaca pesan dan tidak menjawab. Selama beberapa bulan ini dihubungi terus dan tidak pernah ada klarifikasi Mabes ke wartawan mengenai kasus Indosurya.

Padahal selaku Kadiv Humas, Irjen Argo tahu bahwa wartawan wajib menanyakan dan menayangkan hak jawab agar pemberitaan berimbang.

Dalam kasus Indosurya, advokat Alvin menilai spesial sekali yaitu tidak ada satupun baik bagian Humas maupun jajaran Tipideksus berani menjawab (seolah takut sekali jumlah Rp15 triliun).

 

Diamnya Pejabat Polri

Kepala Divisi Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm Sugi menyatakan, diamnya para petinggi Bareskrim dan Divisi Humas Mabes Polri menimbulkan tanda tanya besar.

“Ada apa sebenarnya dibalik kasus Indosurya? Sehingga pemilik Indosurya, Henry Surya yang mengambil dana masyarakat sekitar Rp15 triliun, telah membuat bisu para Jenderal dan Perwira tinggi Mabes Polri diam,” katanya penasaran.

“Apakah uang Rp15 triliun itu menjadi penyebab tidak pernah limpahnya berkas perkara dari polisi ke Kejaksaan? Apakah jika limpah ke Kejaksaan ada kerugian atau limpah pula Rp15 triliun alasan?,” sambung dia.

Lebih aneh lagi adalah keterangan dari Penyidik dan Atasan penyidik Tipideksus, belum ada aset-aset yang disita dari Tersangka Henry Surya, padahal subdit yang menangani adalah Subdit TPPU, (pencucian uang) dan Henry Surya dijadikan Tersangka atas dugaan pidana pencucian uang.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Lalu bagaimana melakukan pencucian uang apabila tidak ada aset yang disita oleh penyidik Tipideksus?

“Ini kayak dagelan saja proses penyidikan, diduga settingan untuk kepentingan oknum memanfaatkan status Tersangka Henry Surya,” ungkapnya.

“Ayo saya undang Kapolri atau Kabareskrim untuk berdebat hukum dengan saya di acara Cerdas Hukum dan kita buka secara transparan ke masyarakat, kenapa satu tahun lebih Penyidikan Kasus Indosurya mandek? Apakah memang ada kendala atau memang by design dibuat untuk kepentingan oknum tertentu sehingga melanggar hukum acara srbagaimana diatur dalam pasal 50 jo 110 ayat 1 KUHAP. Saya undang debat di iNews TV agar masyarakat bisa cerdas dan mengerti. Apakah pendapat saya yang benar bahwa ada pelanggaran KUH Acara Pidana atau tidak?” ucap Alvin Lim saat menjadi Narasumber Cerdas Hukum di Inews TV, pekan lalu.

“Jangan hanya teori dan janji manis, namun sekali-kali Kapolri sebagai pemimpin tertinggi Polri berikan contoh Transparansi dalam motto Presisi yang didengungkan,” cetus Alvin Lim.

“Jika memang benar dugaan dan para korban Indosurya bahwa ada pelanggaran penyidikan dan adanya oknum di Dittipideksus, beranikah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit sebagai pemimpin tertinggi Polri, mencopot oknum tersebut, seperti halnya Jaksa Agung dua minggu lalu mencopot oknum kejaksaan bintang 2 yang diduga terlibat mafia kasus?,” ucap Alvin Lim.

Dia lantas mengingatkan agar jangan lagi ada main-main kasus dan menjadikan nyawa manusia sebagai transaksi. Kasihan para korban setahun lebih tidak ada kepastian hukum.

“Jadi kepada para jenderal Mabes Polri, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Dirtipideksus Brigjen Helmi Santika, Kadiv Humas Irjen Argo. “Tolong siapapun perwakilan instansi Polri yang terhormat hubungi saya di 0811-833489, “ kata Advokat Alvin Lim saat diskusi di iNews TV acara Cerdas hukum.

“Saya sudah ketemu dan bicara dari Direktur Tipideksus Brigjen Helmi Santika, Kasubdit Jamaludin, Kanit Suprihatiyanto dan penyidik Hartono, tidak ada satupun yang dapat menjelaskan secara yuridis penanganan proses kasus Indosurya secara transparan kepada korban pelapor,” ucapnya lagi.

Dengan begitu, masyarakat akan tahu secara terang benderang, apa yang penyidik lakukan selama 1 tahun sejak Tersangka, tidak ada aset berarti yang disita dan tidak ada penahanan dan tidak ada pelimpahan berkas?

“Mungkin saya yang tidak mengerti hukum ingin tahu dan dengar pendapat dan klarifikasi jenderal dan petinggi Mabes secara transparan di Televisi, demi masyarakat Indonesia, buktikan bahwa penanganan kasus Indosurya sudah sesuai Undang-undang. Supaya jelas bahwa hukum bukan hanya milik golongan atas. Nanti saya siapkan 2 ahli pidana ternama, untuk tukar pikiran pula, ” kata Alvin menambahkan. n jk/erc/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU