Tak Serius saat Ujian, Peserta Perguruan Silat Dianiaya Hingga Tewas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 20 Sep 2022 20:18 WIB

Tak Serius saat Ujian, Peserta Perguruan Silat Dianiaya Hingga Tewas

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Kasus kenaikan tingkat perguruan silat yang berujung kematian berhasil diungkap polisi. Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap dan menetapkan empat tersangka Tim Penguji Kenaikan Tingkat Perguruan Silat, yang mengakibatkan meninggalnya salah satu peserta ujian kenaikan tingkat sebuah perguruan silat di Sidoarjo, pada Minggu (11/9/2022) lalu.

Keempat orang tersangka tersebut adalah koordinator kepelatihan sebuah perguruan silat di Sidoarjo Kota, Eko Adi Nugroho (25) warga Prum Istana Residence, Tulangan Sidoarjo. Tersangka berikutnya adalah para penguji kenaikan tingkat, yakni MAS (16) warga Desa Kemiri Sidoarjo, Febriansyah Listyo Legowo (19) warga Desa Sidokumpul Sidoarjo dan Muhammad Risky Sulistyono (18) warga Magersari Sidoarjo.

Baca Juga: Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan

Kapolresta Sidoarjo Kombes  Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, penetapan empat orang sebagai tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan orang tua korban kepada pihaknya. Bahwa ada kejanggalan atas meninggalnya korban yang saat itu sedang mengikuti prosesi ujian kenaikan tingkat sebuah perguruan silat.

"Dari visum hasil otopsi jenazah didapatkan kesimpulan pemeriksaan luar ditemukan luka memar pada wajah kanan dan kiri, luka memar dada dan luka lecet dada. Lalu pemeriksaan dalam ditemukan pendarahan pada kelenjar perut serta memar di hati,“ jelasnya, Selasa (20/9/2022).

 

Ujian Kenaikan Tingkat

Dalam konferensi pers hari ini di Markas Polresta Sidoarjo Kusumo menjelaskan kronologi kejadian penganiayaan tersebut.

Minggu siang, perguruan silat tempat korban bergabung mengadakan kegiatan ujian kenaikan tingkat. Ada 56 siswa termasuk korban yang menjadi peserta ujian kenaikan sabuk itu.

Ada 3 (tiga) Pos yang harus diikuti yakni Pos 1 Senam, Pos 2 Jurus, dan Pos 3 Pasangan. Korban Alif Risky pada saat itu sudah mengikuti 2 pos ujian. Penganiayaan terjadi saat dirinya sedang menjalani ujian pos 3.

Kusumo menjelaskan, sebenarnya korban sudah menyatakan kepada para senior sekaligus pelatihnya bahwa dirinya sedang pusing dan merasa sudah tidak kuat. "Sewaktu korban bersama 9 orang lain berada di Pos 3 pada materi pasangan, ia mengeluh pusing dan tidak kuat kepada penguji. Melihat korban tidak serius mengikuti ujian dan sering salah saat melakukan gerakan ujian, kemungkinan pelaku melakukan pemukulan dan tendangan ke arah perut," ujarnya.

Para pelaku menganggap korban tidak serius. Kepada polisi para pelaku mengaku merasa jengkel dan sempat bertanya kepada korban. "Kamu niat apa enggak?" Korban pun menjawab, "nggih (ya) mas." ucap salah satu tersangka, Kusumo di depan wartawan.

Baca Juga: Kru Bus Adu Jotos dengan Pengemudi Avanza di Bojonegoro

Setelah itu para pelaku tetap menghukum korban untuk dengan memintanya membungkuk kemudian sempat memukul punggungnya 2 kali.

"Selanjutnya para pelaku menyuruh korban posisi kuda-kuda dan tahan nafas kembali memukul ke arah dada korban sebanyak 2 kali dengan lengan tangan kanan, dan memukul dengan cara swing ke arah perut dan dada sebanyak 2 kali, setelah itu menendang perut korban dengan kaki kanan, lalu pelaku pergi mengetes siswa yang lain," kata Kusumo.

 

Korban Mengumpat

Pelaku yang terus mengawasi gerakan ujian korban mengaku melihat korban tidak sungguh-sungguh saat ujian.

Baca Juga: 1.191 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Masa Mudik di Sidoarjo

Karena menganggap korban cengengesan, pelaku memukul korban dengan siku hingga jatuh terlentang. Saat itulah korban protes dan mengumpat "wes hancok koen iku, ndasku iki mumet, ngelu. Wes gak ngereken aku!"

Mendengar ucapan korban pelaku kembali memukul dengan memberikan aba-aba 'tarik nafas, tahan perut!'. "Kemudian pelaku memukul korban ke arah perut namun ditangkis korban. Selain dipukul korban ditendang ke arah perut 1 kali hingga sempoyongan lalu jatuh telentang," kata Kusumo.

Korban mengalami beberapa luka tersebut hingga dibawa ke RSUD Sidoarjo, namun setelah mendapatkan perawatan medis nyawa korban tak terselamatkan.

“Dari Hasil pengungkapan terkait kasus ini, para pelaku sebagai tim penguji melakukan tindakan kekerasan fisik dengan memukul dan menendang korban, karena menganggap korban tidak serius mengikuti ujian kenaikan tingkat,” tambah Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo. 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. sg/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU