Tawarkan Jasa Esek-Esek, Panti Pijat di Kediri Digerebek

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 23 Mar 2021 20:26 WIB

Tawarkan Jasa Esek-Esek, Panti Pijat di Kediri Digerebek

i

Barang bukti yang diamankan polisi dari penggerebekan panti pijat diduga tawarkan jasa prostitusi.

 

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Panti pijat yang menawarkan jasa prostitusi di Kediri digerebek polisi. Unit Resmob Polres Kediri Kota menggerebek Panti Pijat Yuli Massage di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 74 di Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota Kediri Senin (22/3) petang sekira pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Gegera Hindari Kijang Innova yang Ngantuk, Bus Harapan Jaya Terperosok ke Sawah, 12 Orang Luka

Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut Suarningsih menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut petugas mengamankan empat orang dan beberapa barang bukti.

Menurut AKP Ni Ketut, empat orang yang diamankan tersebut yakni AN (29) alamat Ngantang, Malang (terapis), MF (28) alamat Kec. Pontianak Utara Kota Pontianak (kasir), NB (35) alamat Bogor Jawa Barat (pengunjung), dan YL (42) alamat Trenggalek (pemilik panti pijat).

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, yakni tisu bekas lap sperma, 1 seprai, 1 tisu basah, 1 BH, 2 rekapan hasil pijat, 1 sertifikat LP3S (Lembaga Pendidikan, Pelatihan dan Pijat Sehat) atas nama YL, 1 surat izin penyehat tradisional atas nama YL, uang tunai disita dari kasir sebesar Rp 637.000, dan uang tunai disita dari terapis Rp 300.000.

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

Masih menurut AKP Ni Ketut, awalnya Unit Resmob Polres Kediri Kota menerima informasi dari masyarakat bahwa ada layanan panti pijat plus-plus dengan nama YM milik YL yang beralamatkan di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 74 Kel. Ngronggo Kec. Kota Kediri.

"Selanjutnya Unit Resmob melaksanakan sidak di YM dan mendapati seseorang laki-laki bersama terapis masih di dalam kamar. Selanjutnya Unit Resmob melakukan penggeledahan di kamar tersebut dan menemukan tisu bekas untuk mengelap sperma yang berada di kasur," kata AKP Ni Ketut, Selasa (23/3/2021).

Ditambahkan oleh AKP Ni Ketut, berdasarkan keterangan pelanggan yang di dalam kamar tersebut bahwa yang bersangkutan memesan paket seharga Rp 100.000 dengan layanan pijat 60 menit.

Baca Juga: Keluarga Korban Tolak Restorative Justice

Selanjutnya pelanggan menambah fasilitas HJ (Hand Job) dengan menambah biaya Rp 150.000.

"Dasar penggeledahan adalah Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP, karena diduga ada tindak pidana yaitu memperdagangkan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul, atau mucikari," pungkas AKP Ni Ketut. 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU