Tekan Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Polresta Mojokerto Tuntaskan 118 Kasus Narkoba Sepanjang 2022

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 03 Jan 2023 10:25 WIB

Tekan Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Polresta Mojokerto Tuntaskan 118 Kasus Narkoba Sepanjang 2022

i

Konferensi pers akhir tahun Polresta Mojokerto di Mapolresta Mojokerto, Jum'at (30/12/2022). SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM,Mojokerto - Dalam kurun waktu setahun, Satresnarkoba Polresta Mojokerto berhasil mengamankan sebanyak 118 orang yang terlibat kasus narkoba di wilayah hukumnya.

Hal ini dipaparkan dalam konferensi pers akhir tahun oleh Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria S.H., S.I.K., M.T. melalui Wakapolres Kompol Sarwo Waskito yang bertempat di Aula Rupatama Mapolresta Mojokerto, Jumat (30/12/2022) sore.

Baca Juga: Mantan Thariq Halilintar, Chandrika Chika Positif Narkoba, Sudah Konsumsi Selama Setahun Lebih

Kompol Sarwo menjelaskan, selama tahun ini terdapat sebanyak 94 laporan polisi terkait narkoba. Dari jumlah tersebut 84 laporan di antaranya telah diselesaikan.

’’Dari seluruh kasus ini terdapat sebanyak 188 orang tersangka terdiri dari 115 laki-laki dan tiga perempuan,’’ jelas Kompol Sarwo.

Ia menyebut, ratusan tersangka tersebut terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu, ganja, ekstasi, dan pil dobel L.

"Dari seluruh penangkapan itu, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa 1,83 kilogram sabu, 114 butir ekstasi, 48,2 gram ganja, dan 3.210.107 butir pil dobel L. Berdasarkan asumsi harga semua barang bukti bernilai Rp 5,25 miliar,’’ terangnya.

Baca Juga: Beraksi di 4 TKP, 2 Pelaku Curanmor Diringkus Dua Lainnya DPO

Namun, dibanding tahun sebelumnya, kata Kompol Sarwo, kasus narkoba mengalami penurunan. Selama tahun lalu, sebanyak 108 laporan polisi ditangani dengan jumlah tersangka mencapai 154 orang.

Menurut Kompol Sarwo, kondisi ini salah satunya menunjukkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan jerat hukum yang mengintainya.

Selain kasus narkoba, polisi juga menangani kasus tindak pidana ringan (tipiring) sebanyak 343. Kasus ini didominasi peredaran miras secara ilegal dengan jumlah mencapai 115 kasus. Dari seluruh kasus ini, polisi menyita sebanyak 3.186 botol miras.

Baca Juga: Heboh Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ning Umi Laila: ‘Namung Salah Paham Mawon’

Sementara itu, untuk kasus kriminal, polisi telah menyelesaikan sebanyak 392 dari 395 laporan polisi yang masuk. Laporan ini didominasi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang mencapai 106 kasus.

Kompol Sarwo menuturkan, salah satu kasus paling menonjol yakni dugaan penipuan rekrutmen honorer dengan tersangka Acim Dartasim, mantan Kabag Organisasi Setdakot Mojokerto.

"Kasus ini masih dalam tahap satu penyidik,’’ pungkasnya. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU