UN Ditiadakan, Nilai Rapor dan Perilaku, Penentu Kelulusan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 05 Feb 2021 09:45 WIB

UN Ditiadakan, Nilai Rapor dan Perilaku, Penentu Kelulusan

i

kondisi belajar mengajar di sekolah Kota Mojokerto SP/Beritajatim

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19.

SE tersebut dikeluarkan sebagai langkah responsif untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan mengupayakan dari keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik dan tenaga pendidik

Baca Juga: Tercatat Sejarah, SMAN I Arjasa Sumenep Peraih OSN Kabupaten Terbanyak Tahun 2024

Mengetahui hal tersebut, Amin Wachid, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto mengatakan terdapat kriteria ataupun kelulusan yang tertulis pada surat edaran yang Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

“Dalam Surat Edaran Mendikbud tersebut ada ketentuannya,” kata Amin, Jumat (5/4/2021).

Tentang kelulusan siswa di tahun 2021 ini, ada setidaknya delapan poin utama dalam surat edaran tersebut. Amin menuturkan ada tiga aspek utama yang menentukan apakah siswa dinyatakan lulusan dari satuan atau program pendidikan.

“Yakni, menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan,” jelasnya.

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

Amin menjelaskan nantinya di tahun ajaran 2020/2021 ini tidak menjadikan Ujian Nasional serta ujian kesetaraan menjadi syarat untuk kelulusan siswa ataupun seleksi untuk masuk perguruan tinggi.

“Pada poin keempat dijelaskan bentuk ujian yang bisa dilakukan oleh satuan pendidikan yang akan dilakukan oleh siswa, portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya),” katanya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto menuturkan penugasan dan tes dilakukan secara offline atau dalam jaringan (daring) maupun bentuk kegiatan penilaian yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: Ratusan WBP Lapas Mojokerto Terima Remisi Khusus Idul Fitri

“Dalam poin selanjutnya disebutkan peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sementara, penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C ada 5 poin,” ujar Amin.

Amin menambahkan hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto pada Maret mendatang akan memberlakukan pembelajaran tatap muka di Paud, SD dan SMP

“Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4. Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah,” pungkasnya. Arb1

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU